| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 174/Pdt.P/2026/PN Sbr | IDA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 174/Pdt.P/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya; -------------------
2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa tahun Pemohon yang terdapat dalam Akta Kelahiran NO. 3209-LT-06072026-0157, Kartu Keluarga 3209282506260006, serta KTP 3209286405840001, yang dikeluarkan oleh Din-
as Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, serta Ijazah SLTP 3 Gegesik, Kabupaten Cirebon yang tertulis dan terbaca nama IDA, lahir di Cirebon tanggal 24 – 05 – 1984, jenis kelamin Perempuan, dari Pasangan Suami-Isteri Bapak MISNA dan Ibu UMINAH, adalah orang yang sama yang tertulis dan terbaca dalam Paspor NO. C8411774 nama IDA, Lahir Cirebon, tanggal 24 April 1985, yang berlaku dari 21 JAN 2022 hingga 21 JAN 2027 yang dikeluarkan kantor Keimigrasian KDEI Taipei; -------------------------------------------------------------
3. Biaya-biaya perkara menurut hukum. -------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
