Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2024/PN Sbr 1.MAKHDOR Als ODONG
2.FATONAH
1.PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON cq KECAMATAN GEBANG cq PEMERINTAH DESA GAGASARI
2.AWIN
3.DURWAT
4.TAKDIR
5.MAIR
6.OMA SANDI MUSLIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat 78
Penggugat
NoNama
1MAKHDOR Als ODONG
2FATONAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Hermanto HS, SHMAKHDOR Als ODONG
2Bambang Hermanto HS, SHFATONAH
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON cq KECAMATAN GEBANG cq PEMERINTAH DESA GAGASARI
2AWIN
3DURWAT
4TAKDIR
5MAIR
6OMA SANDI MUSLIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 125.000.000,00
Petitum
1.seluruhnya;
 
2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
 
3.Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik pemilik tanah MILIK adat Persil 95  D.III C No. 35 seluaskuranglebih 6000 m2 tercatat atas nama ODONG PATONAH dengan batas-batas:
 
Barat :Tanah milikadat Abu BakarJenab KH
Selatan :JalanDesa
Timur :Saluran air
Utara :Tanah lihayatiraudlatulJanah, muklas, ojangpatah
 
Terletak di Blok Kantor Rt 09 Rw 03 Desa Gagasari Kec. Gebang Kab. Cirebon; 
 
4.Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa pun yang menguasai atau mendapat kan  hak darinya, untuk       m e n y e r a h k a n  bidang tanah objek sengketa milik PARA PENGGUGAT   yang dikuasai  TERGUGAT tersebut,   dalam keadaan     k o s o n g    dan    t a n p a   b e b a n      a  p a p u n  kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemiliknya yang sah
 
5.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung-renteng untuk membayar ganti rugi materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per-tahun, terhitung sejak gugatan ini diajukan hingga putusan atas perkaranya nanti berkekuatan hukum tetap secara tunai, seketika dan sekaligus;
 
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.000. (seratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
 
7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
 
8.Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada banding, maupun kasasi, sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak