INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
78/Pdt.G/2024/PN Sbr | 1.MAKHDOR Als ODONG 2.FATONAH |
1.PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON cq KECAMATAN GEBANG cq PEMERINTAH DESA GAGASARI 2.AWIN 3.DURWAT 4.TAKDIR 5.MAIR 6.OMA SANDI MUSLIM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 78/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | 78 | ||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 125.000.000,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1.seluruhnya;
2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik pemilik tanah MILIK adat Persil 95 D.III C No. 35 seluaskuranglebih 6000 m2 tercatat atas nama ODONG PATONAH dengan batas-batas:
Barat :Tanah milikadat Abu BakarJenab KH
Selatan :JalanDesa
Timur :Saluran air
Utara :Tanah lihayatiraudlatulJanah, muklas, ojangpatah
Terletak di Blok Kantor Rt 09 Rw 03 Desa Gagasari Kec. Gebang Kab. Cirebon;
4.Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa pun yang menguasai atau mendapat kan hak darinya, untuk m e n y e r a h k a n bidang tanah objek sengketa milik PARA PENGGUGAT yang dikuasai TERGUGAT tersebut, dalam keadaan k o s o n g dan t a n p a b e b a n a p a p u n kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemiliknya yang sah
5.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung-renteng untuk membayar ganti rugi materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per-tahun, terhitung sejak gugatan ini diajukan hingga putusan atas perkaranya nanti berkekuatan hukum tetap secara tunai, seketika dan sekaligus;
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.000. (seratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
8.Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada banding, maupun kasasi, sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR ; |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |