| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa FEMAS HIDAYAT alias YAYAT bin KASIIWAN pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 17.15 WIB dan pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 18.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, masing-masing bertempat di halaman parkir Toko Herman yang termasuk Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon dan di halaman sebuah rumah yang termasuk Blok Sentul RT 002 RW 001 Desa Wotgali Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa bersama GUNAWAN (dalam pencarian) sedang nongkrong di warung kopi Desa Panguragan Lor kemudian Saksi ANGGA SAPUTRA datang kemudian mengajak Terdakwa untuk mengambil sepeda motor dengan bahasa "Hayu Yat daripada BT jalan jalan yu" kemudian Terdakwa menjawab "hayu..." kemudian Terdakwa bersama GUNAWAN (dalam pencarian) mengikuti Saksi ANGGA SAPUTRA yang terlebih dulu menyimpan motornya ke rumahnya kemudian Terdakwa, Saksi ANGGA SAPUTRA, dan GUNAWAN (dalam pencarian) berangkat naik motor bertiga menggunakan motor milik Terdakwa jenis Honda Vario warna putih (aslinya warna hitam tetapi di skotlet) tanpa nopol dimana Terdakwa berperan sebagai sopir / joki, sesampainya di depan perumahan Pondok Mutiara termasuk Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon Terdakwa minta Saksi ANGGA SAPUTRA untuk bergantian menyetir sepeda motor, sesampainya di depan Ramayana Plered Terdakwa, Saksi ANGGA SAPUTRA, dan GUNAWAN (dalam pencarian) mutar balik menuju ke arah Palimanan lalu sesampainya di jalan putaran sebelah barat ruko Bank Mandiri Tegalwangi memutar balik lagi ke arah Kota Cirebon, saat melintasi Toko Herman Terdakwa, Saksi ANGGA SAPUTRA, dan GUNAWAN (dalam pencarian) belok dan masuk ke halaman parkir samping Toko Herman, kemudian GUNAWAN (dalam pencarian) turun di sekitar gerbang depan Toko Herman untuk mengawasi situasi, selanjutnya Saksi ANGGA SAPUTRA turun dari sepeda motor lalu mengeluarkan kunci Letter T lalu menuju ke arah sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam yang sedang diparkir dan merusak kunci kontak dengan memasukan kunci Letter T tersebut ke motor Honda Vario, setelah memastikan kontak ON Saksi ANGGA SAPUTRA kembali ke tempat Terdakwa menunggu di atas sepeda motor, selanjutnya Terdakwa bertugas untuk membawa sepeda motor yang sudah dirusak kunci kontaknya untuk dibawa, setelah berada di sekitar lapangan Desa Tegalsari Terdakwa, Saksi ANGGA SAPUTRA, dan GUNAWAN (dalam pencarian) berhenti lalu motor hasil curian tersebut diserahkan kepada GUNAWAN (dalam pencarian) untuk dibawa pulang ke rumah Saksi ANGGA SAPUTRA, kemudian Terdakwa bersama Saksi ANGGA SAPUTRA kembali mencari motor lainnya untuk diambil.------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa dalam posisi dibonceng oleh Saksi ANGGA SAPUTRA menuju arah utara selanjutnya setelah ada pertigaan deket alfamart Terdakwa dan Saksi ANGGA SAPUTRA belok ke kanan menuju arah Desa Kaliwulu - Desa Wotgali kemudian mengamati apakah ada sepeda motor yang berada di luar untuk diambil, Selanjutnya sesampainya ujung jalan (pertigaan warung bata termasuk Desa Trusmi) Terdakwa dan Saksi ANGGA SAPUTRA memutar balik kembali kemudian berhenti di salah satu rumah yang di halamannya ada terparkir sepeda motor di Desa Wotgali, Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, kemudian Saksi ANGGA SAPUTRA turun dari sepeda motor kemudian mengeluarkan kunci Letter T menuju ke arah sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam yang sedang diparkir di halaman rumah tersebut kemudian Saksi ANGGA SAPUTRA merusak kunci kontak dengan memasukan kunci Letter T tersebut dan setelah memastikan kontak ON, Saksi ANGGA SAPUTRA mengeluarkan atau menggeser sepeda motor tersebut ke pinggir jalan lalu Saksi ANGGA SAPUTRA kembali ke tempat Terdakwa yang menunggu di atas sepeda motor selanjutnya Terdakwa bertugas untuk membawa sepeda motor yang sudah dirusak kunci kontaknya untuk dibawa kabur.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada orang lain yang Terdakwa tidak kenal dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut yaitu untuk penjualan sepeda motor Honda Vario Warna Hitam Tahun 2017 dengan Nopol : E 3105 HAE, Noka : MH1KF1115HK986074, Nosin : KF11E1982713 atas nama MOHAMMAD HAIDZAR AZIZ Terdakwa mendapatkan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan penjualan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2020 dengan Nopol : E 4357 HJ, Noka : MH1JM821XLK000751, Nosin: JM82E1000814 atas nama AHMAD MUHAMMAD KOWISADID Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).-----------------------------------
- Bahwa kemudian sekitar pukul 18.15 WIB Saksi MOHAMMAD HAIDZAR AZIZ selaku pemilik sepeda motor Honda Vario Warna Hitam Tahun 2017 dengan Nopol : E 3105 HAE, Noka : MH1KF1115HK986074, Nosin : KF11E1982713 atas nama MOHAMMAD HAIDZAR AZIZ menyadari bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir Toko Herman.-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian sekitar pukul 19.30 WIB atau setelah shalat isya Saksi RENA SAVITRI selaku pemilik sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2020 dengan Nopol : E 4357 HJ, Noka : MH1JM821XLK000751, Nosin: JM82E1000814 atas nama AHMAD MUHAMMAD KOWISADID menyadari bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir di halaman rumahnya.-------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MOHAMMAD HAIDZAR AZIZ mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi RENA SAVITRI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa FEMAS HIDAYAT alias YAYAT bin KASIIWAN pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 17.15 WIB dan pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 18.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, masing-masing bertempat di halaman parkir Toko Herman yang termasuk Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon dan di halaman sebuah rumah yang termasuk Blok Sentul RT 002 RW 001 Desa Wotgali Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa bersama GUNAWAN (dalam pencarian) sedang nongkrong di warung kopi Desa Panguragan Lor kemudian Saksi ANGGA SAPUTRA datang kemudian mengajak Terdakwa untuk mengambil sepeda motor dengan bahasa "Hayu Yat daripada BT jalan jalan yu" kemudian Terdakwa menjawab "hayu..." kemudian Terdakwa bersama GUNAWAN (dalam pencarian) mengikuti Saksi ANGGA SAPUTRA yang terlebih dulu menyimpan motornya ke rumahnya kemudian Terdakwa, Saksi ANGGA SAPUTRA, dan GUNAWAN (dalam pencarian) berangkat naik motor bertiga menggunakan motor milik Terdakwa jenis Honda Vario warna putih (aslinya warna hitam tetapi di skotlet) tanpa nopol dimana Terdakwa berperan sebagai sopir / joki, sesampainya di depan perumahan Pondok Mutiara termasuk Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon Terdakwa minta Saksi ANGGA SAPUTRA untuk bergantian menyetir sepeda motor, sesampainya di depan Ramayana Plered Terdakwa, Saksi ANGGA SAPUTRA, dan GUNAWAN (dalam pencarian) mutar balik menuju ke arah Palimanan lalu sesampainya di jalan putaran sebelah barat ruko Bank Mandiri Tegalwangi memutar balik lagi ke arah Kota Cirebon, saat melintasi Toko Herman Terdakwa, Saksi ANGGA SAPUTRA, dan GUNAWAN (dalam pencarian) belok dan masuk ke halaman parkir samping Toko Herman, kemudian GUNAWAN (dalam pencarian) turun di sekitar gerbang depan Toko Herman untuk mengawasi situasi, selanjutnya Saksi ANGGA SAPUTRA turun dari sepeda motor lalu mengeluarkan kunci Letter T lalu menuju ke arah sepeda motor jenis honda vario warna hitam yang sedang diparkir dan merusak kunci kontak dengan memasukan kunci Letter T tersebut ke motor Honda Vario, setelah memastikan kontak ON Saksi ANGGA SAPUTRA kembali ke tempat Terdakwa menunggu di atas sepeda motor, selanjutnya Terdakwa bertugas untuk membawa sepeda motor yang sudah dirusak kunci kontaknya untuk dibawa, setelah berada di sekitar lapangan Desa Tegalsari Terdakwa, Saksi ANGGA SAPUTRA, dan GUNAWAN (dalam pencarian) berhenti lalu motor hasil curian tersebut diserahkan kepada GUNAWAN (dalam pencarian) untuk dibawa pulang ke rumah Saksi ANGGA SAPUTRA, kemudian Terdakwa bersama Saksi ANGGA SAPUTRA kembali mencari motor lainnya untuk diambil.------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa dalam posisi dibonceng oleh Saksi ANGGA SAPUTRA menuju arah utara selanjutnya setelah ada pertigaan deket alfamart Terdakwa dan Saksi ANGGA SAPUTRA belok ke kanan menuju arah Desa Kaliwulu - Desa Wotgali kemudian mengamati apakah ada sepeda motor yang berada di luar untuk diambil, Selanjutnya sesampainya ujung jalan (pertigaan warung bata termasuk Desa Trusmi) Terdakwa dan Saksi ANGGA SAPUTRA memutar balik kembali kemudian berhenti di salah satu rumah yang di halamannya ada terparkir sepeda motor di Desa Wotgali, Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, kemudian Saksi ANGGA SAPUTRA turun dari sepeda motor kemudian mengeluarkan kunci Letter T menuju ke arah sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam yang sedang diparkir di halaman rumah tersebut kemudian Saksi ANGGA SAPUTRA merusak kunci kontak dengan memasukan kunci Letter T tersebut dan setelah memastikan kontak ON, Saksi ANGGA SAPUTRA mengeluarkan atau menggeser sepeda motor tersebut ke pinggir jalan lalu Saksi ANGGA SAPUTRA kembali ke tempat Terdakwa yang menunggu di atas sepeda motor selanjutnya Terdakwa bertugas untuk membawa sepeda motor yang sudah dirusak kunci kontaknya untuk dibawa kabur.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada orang lain yang Terdakwa tidak kenal dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut yaitu untuk penjualan sepeda motor Honda Vario Warna Hitam Tahun 2017 dengan Nopol : E 3105 HAE, Noka : MH1KF1115HK986074, Nosin : KF11E1982713 atas nama MOHAMMAD HAIDZAR AZIZ Terdakwa mendapatkan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan penjualan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2020 dengan Nopol : E 4357 HJ, Noka : MH1JM821XLK000751, Nosin: JM82E1000814 atas nama AHMAD MUHAMMAD KOWISADID Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).-----------------------------------
- Bahwa kemudian sekitar pukul 18.15 WIB Saksi MOHAMMAD HAIDZAR AZIZ selaku pemilik sepeda motor Honda Vario Warna Hitam Tahun 2017 dengan Nopol : E 3105 HAE, Noka : MH1KF1115HK986074, Nosin : KF11E1982713 atas nama MOHAMMAD HAIDZAR AZIZ menyadari bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir Toko Herman.-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian sekitar pukul 19.30 WIB atau setelah shalat isya Saksi RENA SAVITRI selaku pemilik sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2020 dengan Nopol : E 4357 HJ, Noka : MH1JM821XLK000751, Nosin: JM82E1000814 atas nama AHMAD MUHAMMAD KOWISADID menyadari bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir di halaman rumahnya.-------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MOHAMMAD HAIDZAR AZIZ mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi RENA SAVITRI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |