Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa ROHMAN Bin SOLEH (Alm) bersama-sama dengan Sdr. EMPUNG (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di Halaman Parkir RM Yani beralamat di Desa Panggangsari Dusun III Tuksari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa diajak oleh Sdr. EMPUNG (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mencari sasaran korban lalu berangkat dengan menggunakan sepeda motor jenis Fino warna hitam putih dengan Nomor Polisi tidak diketahui yang dikendarai oleh Sdr. EMPUNG (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa dibonceng dengan memegang potongan pipa paralon bekas berwarna hitam berukuran sekitar panjangnya 40 cm yang sudah dipersiapkan apabila ada perlawanan saat melakukan pencurian. Kemudian dalam perjalanan melihat ada seorang Anak yakni Anak saksi C.BRYAN SYACH Bin WAKLIM sedang duduk sendirian di atas sepeda motor merek Honda jenis Beat warna silver dengan Nomor Polisi E-2659-MD milik saksi ISNAENI Binti MUKTAR. Kemudian terdakwa dan Sdr. EMPUNG (DPO/Daftar Pencarian Orang) putar balik dan memberhentikan sepeda motornya menghadap ke arah barat kemudian terdakwa turun dari sepeda motornya lalu menghampiri Anak saksi dari belakang selanjutnya terdakwa langsung memukul bagian punggung Anak saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan pipa paralon yang telah terdakwa bawa sebelumnya. Kemudian terdakwa mendorong Anak saksi dari atas sepeda motornya dan berusaha mengambil sepeda motor Anak saksi dengan cara menaikinya namun pada saat akan membawa pergi motor tersebut ternyata tidak bisa menyala, setelah itu anak saksi berteriak minta tolong kemudian warga datang yakni Saksi BUDIARTO Bin KOMARUDIN dan Saksi IMRON SIDIK Bin KOMARUDIN untuk menolong Anak saksi lalu terdakwa langsung menjatuhkan sepeda motor milik saksi ISNAENI Binti MUKTAR dan kabur ke sebrang jalan raya ke arah utara, kemudian dikejar oleh Saksi BUDIARTO Bin KOMARUDIN dan Saksi IMRON SIDIK Bin KOMARUDIN selanjutnya terdakwa berhasil diamankan dan Sdr. EMPUNG (DPO/Daftar Pencarian Orang) melarikan diri, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan kepada Polsek Losari – Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. EMPUNG (DPO/Daftar Pencarian Orang) Anak saksi C.BRYAN SYACH Bin WAKLIM mengalami luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.31/40/V.R/VII/2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Waled pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yakni dr. Hani Hanifah telah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak saksi C.BRYAN SYACH Bin WAKLIM dengan hasil pemeriksaan fisik :
- Keadaan umum : tampak sakit sedang;
- Kepala : pada pipi kiri, enam sentimeter dari garis tengah, lima sentimeter dari alis, tampak memar disertai bengkak, ukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter, tinggi nol koma tiga sentimeter, warna merah keunguan;
- Punggung : pada punggung, tampak dua buah memar, masing-masing berukuran:
- Empat sentimeter dari garis Tengah ke kiri, enam sentimeter dari puncak bahu, ukuran delapan sentimeter kali satu koma lima sentimer;
- Tiga sentimeter dari garis Tengah ke kiri, delapan sentimeter dari puncak bahu, ukuran sembilan sentimeter kali nol koma lima sentimeter, warna kemerahan.
Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan didapatkan memar disertai bengkak pada pipi kiri, memar pada punggung, akibat trauma tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. EMPUNG (DPO/Daftar Pencarian Orang) telah merugikan Saksi ISNAENI Binti MUKTAR dan Anak saksi C.BRYAN SYACH Bin WAKLIM sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ A T A U ------------------------------------------------------------
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa ROHMAN Bin SOLEH (Alm) bersama-sama dengan Sdr. EMPUNG (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di Halaman Parkir RM Yani beralamat di Desa Panggangsari Dusun III Tuksari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan permulaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan karena kehendaknya sendiri, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa diajak oleh Sdr. EMPUNG (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mencari sasaran korban lalu berangkat dengan menggunakan sepeda motor jenis Fino warna hitam putih dengan Nomor Polisi tidak diketahui yang dikendarai oleh Sdr. EMPUNG (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa dibonceng dengan memegang potongan pipa paralon bekas berwarna hitam berukuran sekitar panjangnya 40 cm yang sudah dipersiapkan apabila ada perlawanan saat melakukan pencurian. Kemudian dalam perjalanan melihat ada seorang Anak yakni Anak saksi C.BRYAN SYACH Bin WAKLIM sedang duduk sendirian di atas sepeda motor merek Honda jenis Beat warna silver dengan Nomor Polisi E-2659-MD milik saksi ISNAENI Binti MUKTAR. Kemudian terdakwa dan Sdr. EMPUNG (DPO/Daftar Pencarian Orang) putar balik dan memberhentikan sepeda motornya menghadap ke arah barat kemudian terdakwa turun dari sepeda motornya lalu menghampiri Anak saksi dari belakang selanjutnya terdakwa langsung memukul bagian punggung Anak saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan pipa paralon yang telah terdakwa bawa sebelumnya. Kemudian terdakwa mendorong Anak saksi dari atas sepeda motornya dan berusaha mengambil sepeda motor Anak saksi dengan cara menaikinya namun pada saat akan membawa pergi motor tersebut ternyata tidak bisa menyala, setelah itu anak saksi berteriak minta tolong kemudian warga datang yakni Saksi BUDIARTO Bin KOMARUDIN dan Saksi IMRON SIDIK Bin KOMARUDIN untuk menolong Anak saksi lalu terdakwa langsung menjatuhkan sepeda motor milik saksi ISNAENI Binti MUKTAR dan kabur ke sebrang jalan raya ke arah utara, kemudian dikejar oleh Saksi BUDIARTO Bin KOMARUDIN dan Saksi IMRON SIDIK Bin KOMARUDIN selanjutnya terdakwa berhasil diamankan dan Sdr. EMPUNG (DPO/Daftar Pencarian Orang) melarikan diri, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan kepada Polsek Losari – Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. EMPUNG (DPO/Daftar Pencarian Orang) Anak saksi C.BRYAN SYACH Bin WAKLIM mengalami luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.31/40/V.R/VII/2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Waled pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yakni dr. Hani Hanifah telah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak saksi C.BRYAN SYACH Bin WAKLIM dengan hasil pemeriksaan fisik :
- Keadaan umum : tampak sakit sedang;
- Kepala : pada pipi kiri, enam sentimeter dari garis tengah, lima sentimeter dari alis, tampak memar disertai bengkak, ukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter, tinggi nol koma tiga sentimeter, warna merah keunguan;
- Punggung : pada punggung, tampak dua buah memar, masing-masing berukuran:
- Empat sentimeter dari garis Tengah ke kiri, enam sentimeter dari puncak bahu, ukuran delapan sentimeter kali satu koma lima sentimer;
- Tiga sentimeter dari garis Tengah ke kiri, delapan sentimeter dari puncak bahu, ukuran sembilan sentimeter kali nol koma lima sentimeter, warna kemerahan.
Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan didapatkan memar disertai bengkak pada pipi kiri, memar pada punggung, akibat trauma tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. EMPUNG (DPO/Daftar Pencarian Orang) telah merugikan Saksi ISNAENI Binti MUKTAR dan Anak saksi C.BRYAN SYACH Bin WAKLIM sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP Jo Pasal 53 KUHP ------------------------------------------------------------------------------- |