Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
ARI NURMAWAN Bin UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1097/M.2.29.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI NURMAWAN Bin UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa terdakwa ARI NURWAN Bin UDIN Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di depan Balai Desa Ender Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah melakukan perbuatan “Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Stándar Dan Atau Persyaratan Keamanan, Khsiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3) dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----

  • Awalnya pada hari Jumat  tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 10.00 Wib terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada Sdr. IDIL (belum tertangkap) dengan nomor  handphone 087722171576 untuk membeli obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol sebanyak 100 (seratus butir) dengan harga Rp.220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan ongkos kirim sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) total harga Rp.235.000 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) lalu terdakwa mentrasfer uang sejumlah Rp.235.000 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) menggunakan Brilink ke Bank BRI dengan nomor rekening 016401054277500 atas nama IDIL ADHA setelah itu terdakwa mengirim bukti transfer ke nomor whatsapp Sdr. IDIL (belum tertangkap), setelah itu obat sediian farmasi jenis Pil Tramadol tersebut dikirim melalui paket jasa pengiriman Tiki ke alamat rumah Terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 13.30 Wib terdakwa mendapatkan paket dari Sdr. IDIL (belum tertangkap) melalui jasa pengiriman Tiki berupa obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol sebanyak 100 (seratus butir). Terdakwa membeli obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol dari Sdr. IDIL (belum tertangkap) sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenal Sdr. IDIL (belum tertangkap) selama 6 (enam) bulan dari media sosial instagram.

 

  • Terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol kepada teman-teman terdakwa sesama Nelayan ketika terdakwa sedang berlayar dilaut, terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol per setengah  Lempeng atau isi 5 (lima) butir kepada teman sesama nelayan ketika sedang berlayar dilaut di tukar dengan Rokok Surya setengah seharga Rp. 17.000,-(tujuh belas ribu rupiah) atau di tukar dengan Rokok samsu seharga Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah). Terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol sudah selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam bentuk pekerjaan karena terdakwa selalu di ajak oleh teman-teman nelayan ketika akan berlayar karena teman-teman nelayan membutuhkan terdakwa dalam hal mendapatkan obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol ketika berada dilaut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan dibidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja dibidang kefarmasian.

 

  • Kemudian Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 14.00 Wib petugas kepolisian dari Res Narkoba Polres Cirebon Kota diantaranya Saksi HERMAN, S.H dan saksi FIRGIAWAN LISTANTO menerima laporan dari masyarakat bahwa di daerah Desa Ender Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon sering terjadi jual beli sediaan farmasi jenis Pil Tramadol. Kemudian Saksi HERMAN, S.H bersama team melakukan penyelidikan pada saat penyelidikan terdapat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri laporan tersebut melintas di depan Balai Desa Ender Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon selanjutnya petugas kepolisian dari Res Narkoba Polres Cirebon Kota Saksi HERMAN, S.H dan saksi FIRGIAWAN LISTANTO langsung mengamankan terdakwa ARI NURMAWAN Bin UDIN kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi JAKARIA diperoleh barang bukti obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir di dalam kardus kecil warna coklat yang terdakwa pegang di tangan kanan dan 1 (satu) buah handphone merk Realme Oppo warna biru milik Terdakwa sebagai alat komunikasi untuk transaksi obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol ditemukan di dalam Sweater warna hijau yang terdakwa kenakan. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan. ----

 

-------------------------ATAU-------------------------

 

KEDUA

 

------- Bahwa Bahwa terdakwa ARI NURWAN Bin UDIN Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di depan Balai Desa Ender Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah melakukan perbuatan Yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Tetapi Melakukan Praktek Kefarmasian Yang Terkait Sediaan Farmasi Berupa Obat Keras dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Jumat  tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 10.00 Wib terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada Sdr. IDIL (belum tertangkap) dengan nomor  handphone 087722171576 untuk membeli obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol sebanyak 100 (seratus butir) dengan harga Rp.220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan ongkos kirim sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) total harga Rp.235.000 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) lalu terdakwa mentrasfer uang sejumlah Rp.235.000 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) menggunakan Brilink ke Bank BRI dengan nomor rekening 016401054277500 atas nama IDIL ADHA setelah itu terdakwa mengirim bukti transfer ke nomor whatsapp Sdr. IDIL (belum tertangkap), setelah itu obat sediian farmasi jenis Pil Tramadol tersebut dikirim melalui paket jasa pengiriman Tiki ke alamat rumah Terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 13.30 Wib terdakwa mendapatkan paket dari Sdr. IDIL (belum tertangkap) melalui jasa pengiriman Tiki berupa obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol sebanyak 100 (seratus butir). Terdakwa membeli obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol dari Sdr. IDIL (belum tertangkap) sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenal Sdr. IDIL (belum tertangkap) selama 6 (enam) bulan dari media sosial instagram.

 

  • Terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol kepada teman-teman terdakwa sesama Nelayan ketika terdakwa sedang berlayar dilaut, terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol per setengah  Lempeng atau isi 5 (lima) butir kepada teman sesama nelayan ketika sedang berlayar dilaut di tukar dengan Rokok Surya setengah seharga Rp. 17.000,-(tujuh belas ribu rupiah) atau di tukar dengan Rokok samsu seharga Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah). Terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol sudah selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam bentuk pekerjaan karena terdakwa selalu di ajak oleh teman-teman nelayan ketika akan berlayar karena teman-teman nelayan membutuhkan terdakwa dalam hal mendapatkan obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol ketika berada dilaut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan mempunyai keahlian serta kewenangan untuk menyimpan, menjual atau mengedarkan sediaan farmasi obat bermerk/label Tramadol yang termasuk obat keras.

 

  • Kemudian Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 14.00 Wib petugas kepolisian dari Res Narkoba Polres Cirebon Kota diantaranya Saksi HERMAN, S.H dan saksi FIRGIAWAN LISTANTO menerima laporan dari masyarakat bahwa di daerah Desa Ender Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon sering terjadi jual beli sediaan farmasi jenis Pil Tramadol. Kemudian Saksi HERMAN, S.H bersama team melakukan penyelidikan pada saat penyelidikan terdapat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri laporan tersebut melintas di depan Balai Desa Ender Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon selanjutnya petugas kepolisian dari Res Narkoba Polres Cirebon Kota Saksi HERMAN, S.H dan saksi FIRGIAWAN LISTANTO langsung mengamankan terdakwa ARI NURMAWAN Bin UDIN kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi JAKARIA diperoleh barang bukti obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir di dalam kardus kecil warna coklat yang terdakwa pegang di tangan kanan dan 1 (satu) buah handphone merk Realme Oppo warna biru milik Terdakwa sebagai alat komunikasi untuk transaksi obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol ditemukan di dalam Sweater warna hijau yang terdakwa kenakan. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 0721NOF/2024  tanggal 21   Februari 2024 ditandatangani  oleh Pemeriksa  Dra.Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 319 /2023/0F berupa tablet warna putih tersebut Tramadol.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2)  Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya