Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2025/PN Sbr Dina Fitriya PT. BFI Cabang Cirebon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat 85
Penggugat
NoNama
1Dina Fitriya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Carudi Karjaya SHDina Fitriya
Tergugat
NoNama
1PT. BFI Cabang Cirebon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Cabang Cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi ;
  3. Menyatakan secara hukum sisa hutang Penggugat pada Tergugat adalah adalah Rp. 0,- ( Nol rupiah ).
  4. Menghukum Tergugat untuk menghapus hutang atas denda, Pinalty dan biaya lain-lain.
  5.  Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan BPKB dan faktur Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat, dengan BPKB Nopol E-1172-BU tercatat atas nama : SRI HARYANI, beralamat di Jl. Kacirebonan No 34, Rt 05 Rw 02, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 2 Milyar Rupiah kepada Negara.
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencabut dan atau membekukan izin usaha Tergugat.
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad) meskipun ada Verzet (Perlawanan), Banding maupun Kasasi .
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari tergugat lalai melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in krag van geweijsde) ;
  10. Menghukum Tergugat untuk dibebani membayar semua biaya yang ditimbulkan akibat perkara ini ;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain dalam Peradilan yang baik, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak