| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi ;
- Menyatakan secara hukum sisa hutang Penggugat pada Tergugat adalah adalah Rp. 0,- ( Nol rupiah ).
- Menghukum Tergugat untuk menghapus hutang atas denda, Pinalty dan biaya lain-lain.
- Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan BPKB dan faktur Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat, dengan BPKB Nopol E-1172-BU tercatat atas nama : SRI HARYANI, beralamat di Jl. Kacirebonan No 34, Rt 05 Rw 02, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 2 Milyar Rupiah kepada Negara.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencabut dan atau membekukan izin usaha Tergugat.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad) meskipun ada Verzet (Perlawanan), Banding maupun Kasasi .
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari tergugat lalai melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in krag van geweijsde) ;
- Menghukum Tergugat untuk dibebani membayar semua biaya yang ditimbulkan akibat perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain dalam Peradilan yang baik, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |