Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Sbr PT. Reksa Finance Cabang Cirebon 1.HASANUDIN
2.CUWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat 14
Penggugat
NoNama
1PT. Reksa Finance Cabang Cirebon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADISTRA DEA PRADANAPT. Reksa Finance Cabang Cirebon
Tergugat
NoNama
1HASANUDIN
2CUWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.180.471,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
  • Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: PK 8101220231200013 Tanggal 14 Desember 2023; -----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar pelunasan seluruh kewajiban kepada Penggugat secara lunas dan seketika selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebesar Rp. 107.180.471,- (Seratus tujuh juta seratus delapan puluh ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sisa Kewajiban = Rp.  86.214.871,-
  • Denda keterlambatan angsuran berjalan = Rp.  17.890.600,-
  • Coll Fee = Rp.         75.000,-
  • Biaya Penagihan = Rp.     3.000.000,-
  • Total = Rp. 107.180.471,-

(Seratus tujuh juta seratus delapan puluh ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah)

  • Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Suzuki/ AEV415P CL TYPE 2 (4X2) M/T, Tahun: 2022, Warna: Putih, Nomor Rangka: MHYHDC61TNJ235383, Nomor Mesin: K15BT1408228, No Polisi E 8653 KW, Nomor BPKB: S-06405000, BPKB atas nama HAMIDUN, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Tergugat, Apabila Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan.  -------
  • Menyatakan Penggugat mempunyai hak atas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type: Suzuki/ AEV415P CL TYPE 2 (4X2) M/T, Tahun: 2022, Warna: Putih, Nomor Rangka: MHYHDC61TNJ235383, Nomor Mesin: K15BT1408228, No Polisi E 8653 KW, Nomor BPKB: S-06405000, BPKB atas nama HAMIDUN; ------------------------------
  • Menyatakan pengamanan atau Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type: Suzuki/ AEV415P CL TYPE 2 (4X2) M/T, Tahun: 2022, Warna: Putih, Nomor Rangka: MHYHDC61TNJ235383, Nomor Mesin: K15BT1408228, No Polisi E 8653 KW, Nomor BPKB: S-06405000, BPKB atas nama HAMIDUN Sah Demi Hukum; ---------------------
  • Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul; ---------------------------

------------------------------------------------------ atau -------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak