Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang 85732456/7733/09/21 pada tanggal 06 September 2021 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir adalah sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada penggugat sebesar Rp. 78.597.178,- pokok Rp. 76.386.030 ,- bunga Rp. 2.211.148,- secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan Asli SHM No 330 Tanggal 19-08-2005 atas nama Muktar bin Raji dan Nyonya Masitoh binti Mufrod, (berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya);
6.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat yaitu bukti kepemilikan Asli SHM No 330 Tanggal 19-08-2005 atas nama Muktar bin Raji dan Nyonya Masitoh binti Mufrod melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat;
7.Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan Asli SHM No 330 Tanggal 19-08-2005 atas nama Muktar bin Raji dan Nyonya Masitoh binti Mufrod untuk dilakukan pelelangan;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
|