Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2.ASEP KURNIA
HANDRIYAN Als BOLONG Bin KADILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3519/M.2.29.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDRIYAN Als BOLONG Bin KADILA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

 

Bahwa terdakwa HANDRIYAN Alias BOLONG Bin KADILA pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok Dusun II Rt. 011, Rw. 003, Desa Jagapura Kidul, Kec. Gegesik, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 pukul 12.00 WIB terdakwa telah membeli sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol kepada Sdr. RIJAL (dalam daftar pencarian Polresta Cirebon) di daerah Tanah Abang Jakarta, yakni terdakwa membeli sediaan farmasi jenis obat Tramadol sebanyak 4 (empat) boks berisi 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 6 (enam) boks berisi 600 (enam ratus) butir dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dimana maksud terdakwa membeli sediaan farmasi tersebut adalah untuk diedarkan lagi agar terdakwa mendapatkan keuntungan, setelah itu terdakwa membawa pulang sediaan farmasi tersebut ke rumah terdakwa di Cirebon ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mencari pembeli sediaan farmasi di tempat terdakwa nongkrong yakni di Blok Dusun II, Rt. 011, Rw. 003, Desa Jagapura Kidul, Kec. Gegesik, Kab. Cirebon, kemudian datang saksi DYAS ARDIANSYAH Alias DIBO menghampiri terdakwa untuk membeli sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), lalu terdakwa menyerahkan 2 (dua) butir obat Trihexyphenidyl kepada saksi DYAS ARDIANSYAH, dimana saksi DYAS ARDIANSYAH sudah sering membeli sediaan farmasi kepada terdakwa ;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 10.30 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi PETRUS PARLIN SAGALA, SH. dan saksi THOMAS ANDERA, SH. mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di sekitar Dusun II Desa Jagapura Kidul, Kec. Gegesik, Kab. Cirebon sering terjadi jual beli obat keras tanpa izin, hingga atas informasi tersebut petugas Kepolisian melakukan Penyelidikan dan melihat terdakwa sedang duduk seperti menunggu seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian terdakwa pun ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 112 (seratus dua belas) butir obat Trihexyphenidyl, 101 (seratus satu) butir obat Tramadol dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 476.000,- (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol hanya untuk mendapatkan keuntungan saja dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian ;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan Tramadol adalah termasuk obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K) dan benar terdaftar di Badan POM RI, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan Tramadol adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 2386/NOF/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm. Apt, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto 1,1240 (satu koma satu dua empat nol) gram (hasil penyisihan barang bukti) dengan nomor barang bukti : 1372/2025/OF dan 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver bertulislan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto 1,3595 (satu koma tiga lima sembilan lima) gram (hasil penyisihan barang bukti) dengan nomor barang bukti : 1373/2025/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Hasil pemeriksaan   :                 
  • No. BB : 1372/2025/OF         :      TRAMADOL.
  • No. BB : 1373/2025/OF         :      TRIHEXYPHENIDYL.

Kesimpulan :

Terhadap barang bukti No. Lab. barang bukti : 1372/2025/OF adalah benar mengandung TRAMADOL dan No. Lab. barang bukti : 1373/2025/OF adalah benar mengandung TRIHEXYPHENIDYL,  tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya