| Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji ;
- Menyatakan sah dan berharga Ikhtisar Pertanggungan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia Nomor 61012119000026 dengan total harga pertanggungan sebesar Rp. 1.262.000.000,- ( satumilyarduaratusenam puluhduajutarupiah ) ;
- Menyatakan kerugian Materiil Penggugat akibat terjadinya resiko yang dijamin oleh Tergugat adalah sebesar Total Ganti Kerugian kepada Tergugat sebesar Rp. 1.260.738.000,-(satumilyarduaratusenampuluhjutatujuhratus tigapuluhdelapanriburupiah ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateriial kepada Penggugat sebesar Rp. 5.111.640.000,- ( limamilyarseratussebelasjuta enamratusempatpuluhriburupiah ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar DWANGSOM atau uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 ( satujutarupiah ) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan a quo ;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan berupa Harta Benda Tergugat baik Inventaris Kantor, Kendaraan Bermotor Roda 4 dan Roda 2 maupun Asset didalam PT RAMAYANA Tbk. Cabang Cirebon ;.
- Menghukum Tergugat untuk membayar klaim Penggugat Materiil dan Immateriil senilai Rp. 6.372.378.000,- ( enammilyartigaratus tujuhpuluhduajutatigaratustujuhpuluhdelapanriburupiah ) ;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diajukannya perlawanan/bantahan, Banding atau Kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bijvooraad).
|