Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2022/PN Sbr | Maemunah | PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jan. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2022/PN Sbr | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Jan. 2022 | ||||
Nomor Surat | 1 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | < !--[if !supportLists]-->1 <;!--[endif]-->Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;------------------------------------
< !--[if !supportLists]-->2 <;!--[endif]-->Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;--------
< !--[if !supportLists]-->3 <;!--[endif]-->Memerintahkan TERGUGAT untuk memberikan SPK (Surat Perjanjian Kredit) dan Akta Jaminan fidusia kepada PENGGUGAT tanpa syarat sejak putusan dibacakan;------
< !--[if !supportLists]-->4 <;!--[endif]-->Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ;----------------------------------------------
< !--[if !supportLists]-->5 <;!--[endif]-->Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi serta upaya hukum lainnya dari TERGUGAT ;----
< !--[if !supportLists]-->6 <;!--[endif]-->Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng ;-------------------------------------------------------------
<;!--[if gte vml 1]>
Apabila Pengadilan Negeri Sumber berpendapat lain, maka kami mohon putusan seadil-adilnya (Ex a equo et bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |