Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Sbr Maemunah PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 04 Jan. 2022
Nomor Surat 1
Penggugat
NoNama
1Maemunah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

< !--[if !supportLists]-->1       <;!--[endif]-->Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;------------------------------------

 

< !--[if !supportLists]-->2       <;!--[endif]-->Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;--------

 

< !--[if !supportLists]-->3       <;!--[endif]-->Memerintahkan TERGUGAT untuk memberikan SPK (Surat Perjanjian Kredit) dan Akta Jaminan fidusia kepada PENGGUGAT tanpa syarat sejak putusan dibacakan;------

 

< !--[if !supportLists]-->4       <;!--[endif]-->Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ;----------------------------------------------

 

< !--[if !supportLists]-->5       <;!--[endif]-->Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi serta upaya hukum lainnya dari TERGUGAT ;----

 

< !--[if !supportLists]-->6       <;!--[endif]-->Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng ;-------------------------------------------------------------

 

 

<;!--[if gte vml 1]> <;!--[endif]--><;!--[if gte vml 1]>< !--[endif]-->ATAU

 

 

Apabila Pengadilan Negeri Sumber berpendapat lain, maka kami mohon putusan seadil-adilnya (Ex a equo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak