Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa terdakwa I ARIS MUNANDAR Alias CUCUK Bin MAKMUD, terdakwa II MAULANA Bin TARSILA bersama-sama dengan saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan Anak PANJI MA’ARIF Alias PANJI Bin SUKANDI (telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sumber), pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di Area Persawahan beralamat di Blok Kandang RT/RW 002/001 Desa Gintungranjeng Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Ciebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi FARHAN FEBRI YANTO Bin ABDUL HAKIM, Anak saksi FARHAT MAHDI SAHRI Bin MAHDI dan Anak saksi AYU NURKHOLIFAH Binti SARIP sedang berbincang-bincang, yang mana saksi FARHAN FEBRI YANTO Bin ABDUL HAKIM memarkirkan sepeda motor Honda dengan nomor polisi E-3959-XT miliknya di lokasi tersebut dan 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Y91 dengan nomor IMEI1 867906041305574 IMEI2 867906041305566 milik saksi AYU NURKHOLIFAH Binti SARIP disimpan di dashboard sepeda motor. Kemudian terdakwa I ARIS MUNANDAR Alias CUCUK Bin MAKMUD, terdakwa II MAULANA Bin TARSILA bersama-sama dengan saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan Anak PANJI MA’ARIF Alias PANJI Bin SUKANDI (telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sumber) datang dari arah utara dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya mereka menghentikan laju sepeda motornya tepat di tempat para saksi sedang berbincang-bincang. Selanjutnya saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM dan Anak PANJI MA’ARIF Alias PANJI Bin SUKANDI turun mendekati saksi FARHAN FEBRI YANTO Bin ABDUL HAKIM yang mana posisinya sedang duduk di atas jok motor, sedangkan Anak saksi FARHAT MAHDI SAHRI Bin MAHDI dan Anak saksi AYU NURKHOLIFAH Binti SARIP duduk di bawah di rumput-rumput area sawah. Selanjutnya saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM lansung bertanya kepada para saksi yang intinya menanyakan tujuan para saksi berada di lokasi, selanjutnya saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM langsung mengacung-acungkan sebilah celurit yang telah saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM bawa sebelumnya ke Anak saksi FARHAT MAHDI SAHRI Bin MAHDI dan pada intinya menanyakan kunci motor serta mengancam apabila tidak pergi maka akan saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM bacok, selanjutnya karena merasa takut akhirnya para saksi melarikan diri;
- Selanjutnya terdakwa II mengawasi keadaan sekitar dan terdakwa I menyuruh Anak PANJI MA’ARIF Alias PANJI Bin SUKANDI membawa sepeda motor yang di dalam joknya terdapat 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Y91 warna biru dan pergi ke arah utara bersama Saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM. Kemudian setelah berhasil mengambil sepeda motor Honda dengan nomor polisi E-3959-XT Saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM menjual kepada Sdr. IKI dan Handphone merek VIVO Y91 warna biru Saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM menjual kepada saksi TITING CASROLANI Binti COMAS. Kemudian uang hasil penjualan tersebut Saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM bagikan ke terdakwa I sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), terdakwa II sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan Anak PANJI MA’ARIF Alias PANJI Bin SUKANDI sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM simpan sendiri.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan Saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan Anak PANJI MA’ARIF Alias PANJI Bin SUKANDI (telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sumber), saksi FARHAN FEBRI YANTO Bin ABDUL HAKIM mengalami kerugian sebesar Rp. 14.900.000,- (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Anak saksi AYU NURKHOLIFAH Binti SARIP mengalami kerugian sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sehingga total kerugiannya sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa I ARIS MUNANDAR Alias CUCUK Bin MAKMUD, terdakwa II MAULANA Bin TARSILA bersama-sama dengan saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan Anak PANJI MA’ARIF Alias PANJI Bin SUKANDI (telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sumber), pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di Area Persawahan beralamat di Blok Kandang RT/RW 002/001 Desa Gintungranjeng Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Ciebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi FARHAN FEBRI YANTO Bin ABDUL HAKIM, Anak saksi FARHAT MAHDI SAHRI Bin MAHDI dan Anak saksi AYU NURKHOLIFAH Binti SARIP sedang berbincang-bincang, yang mana saksi FARHAN FEBRI YANTO Bin ABDUL HAKIM memarkirkan sepeda motor Honda dengan nomor polisi E-3959-XT miliknya di lokasi tersebut dan 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Y91 dengan nomor IMEI1 867906041305574 IMEI2 867906041305566 milik saksi AYU NURKHOLIFAH Binti SARIP disimpan di dashboard sepeda motor. Kemudian terdakwa I ARIS MUNANDAR Alias CUCUK Bin MAKMUD, terdakwa II MAULANA Bin TARSILA bersama-sama dengan saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan Anak PANJI MA’ARIF Alias PANJI Bin SUKANDI (telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sumber) datang dari arah utara dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya mereka menghentikan laju sepeda motornya tepat di tempat para saksi sedang berbincang-bincang. Selanjutnya saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM dan Anak PANJI MA’ARIF Alias PANJI Bin SUKANDI turun mendekati saksi FARHAN FEBRI YANTO Bin ABDUL HAKIM yang mana posisinya sedang duduk di atas jok motor, sedangkan Anak saksi FARHAT MAHDI SAHRI Bin MAHDI dan Anak saksi AYU NURKHOLIFAH Binti SARIP duduk di bawah di rumput-rumput area sawah. Selanjutnya saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM lansung bertanya kepada para saksi yang intinya menanyakan tujuan para saksi berada di lokasi, selanjutnya saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM langsung mengacung-acungkan sebilah celurit yang telah saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM bawa sebelumnya ke Anak saksi FARHAT MAHDI SAHRI Bin MAHDI dan pada intinya menanyakan kunci motor serta mengancam apabila tidak pergi maka akan saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM bacok, selanjutnya karena merasa takut akhirnya para saksi melarikan diri;
- Selanjutnya terdakwa II mengawasi keadaan sekitar dan terdakwa I menyuruh Anak PANJI MA’ARIF Alias PANJI Bin SUKANDI membawa sepeda motor yang di dalam joknya terdapat 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Y91 warna biru dan pergi ke arah utara bersama Saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM. Kemudian setelah berhasil mengambil sepeda motor Honda dengan nomor polisi E-3959-XT Saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM menjual kepada Sdr. IKI dan Handphone merek VIVO Y91 warna biru Saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM menjual kepada saksi TITING CASROLANI Binti COMAS. Kemudian uang hasil penjualan tersebut Saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM bagikan ke terdakwa I sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), terdakwa II sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan Anak PANJI MA’ARIF Alias PANJI Bin SUKANDI sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM simpan sendiri.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan Saksi MOHAMMAD DENFANI Alias BAJUM (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan Anak PANJI MA’ARIF Alias PANJI Bin SUKANDI (telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sumber), saksi FARHAN FEBRI YANTO Bin ABDUL HAKIM mengalami kerugian sebesar Rp. 14.900.000,- (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Anak saksi AYU NURKHOLIFAH Binti SARIP mengalami kerugian sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sehingga total kerugiannya sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |