Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
81/Pdt.G/2024/PN Sbr | FRANS SATRYA PEKASA | 14.Drs. Muharam Natasasmita 15.Hj. R. Emma Siti Rachmani 16.Ahli waris almarhum Ny. Ratnaningsih Njoto S 17.Ahli waris almarhumah Ny. Meti Idhawati 18.Drs. Surachmat 19.Ahli waris almarhum Drs. R Rukma Krisnadi 20.Ahli waris almarhumah Ny. Ir. Ati Suchiati Ningrum 21.Jopie Hermawan, ST 22.Ahli waris almarhum Soni Agustiana 23.Hj. Meli Milianawati 24.Stevan Setiawan 25.H. Ekarisa Kurniadi 26.Kania Adriana 27.Andika Nugraha |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 81/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 81 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.100.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sumber; 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 10, tanggal 26 Juni 2013; 4.Menyatakan PENGGUGAT telah secara sah membayar lunas harga tanah, sejumlah Rp. 323.500.000,- (tiga ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjan Pengikatan Jual Beli Nomor: 10, tanggal 26 Juni 2013 tesebut; 5.Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum; 6.Menghukum Para TERGUGAT atau siapapun yang telah menguasai, atau yang mendapatkan hak dari padanya, untuk menyerahkan, Sertifikat Hak Milik Nomor: 06/Desa Kedungdawa, atas nama NYI RADEN SUKINI NATASASMITA kepada PENGGUGAT tanpa syarat dan beban apapun, dengan segala akibat hukumnya; 7.Menetapkan penggantian blangko sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 206/Desa Kedungdawa oleh Turut TERGUGAT II tersebut, dapat dilakukan tanpa sertifikat Hak milik asli; 8.Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT sah dapat bertindak baik selaku kuasa PENJUAL maupun selaku PEMBELI dalam melakukan transaksi Jual Beli atas objek tanah milik sebagaimana Akta Perjanjan Pengikatan Jual Beli Nomor: 10, taggal 26 Juni 2013, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang untuk itu; 9.Menghukum Para TERGUGAT atau siapapun yang telah menguasai, turut menguasai, menempati, menghuni, atau yang mendapatkan hak dari padanya, untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut ke dalam kekuasaan PENGGUGAT selaku pembeli yang sah; 10.Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus; 11.Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus; 12.Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari, setiap kali TERGUGAT atau Para TERGUGAT tidak melaksanakan Putusan Pengadilan ini; 13.Menghukum Para TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 14.Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |