Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.B/2024/PN Sbr 2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
3.JAMANURI
WARNA Bin DASPI ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 334/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5379/M.2.29.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID BELLA ANGITA, S.H
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARNA Bin DASPI ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa WARNA Bin DASPI (Alm) pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar jam 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Cirebon – Kuningan yang beralamat di Desa Kondangsari Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar jam 07.30 WIB, saksi SOLEH Bin SAHIRIN (Alm) menuju Desa Kondangsari Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, sampailah saksi SOLEH Bin SAHIRIN (Alm) di lokasi tersebut dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir Jalan Raya Cirebon - Kuningan, dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha warna merah dengan nomor Polisi B-6509-SLR dan memarkirkan motor dalam keadaan terkunci;
  • Bahwa sekitar jam 08.00 WIB, terdakwa yang sedang berjalan di wilayah Desa Kondangsari Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon dengan membawa kunci leter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan tujuan untuk mencari target sepeda motor, kemudian melihat sepeda motor yang sedang terparkir tidak jauh dari Jalan Raya Cirebon - Kuningan yang ditinggal oleh pemiliknya tanpa pikir panjang terdakwa menghampiri dan langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T sehingga kunci kontak tidak dapat digunakan kembali, selanjutnya terdakwa menghidupkan motor dan membawa kabur ke arah Cirebon, namun pada saat itu saksi SOLEH Bin SAHIRIN (Alm) mengetahui motor miliknya diambil kemudian saksi SOLEH Bin SAHIRIN (Alm) berusaha mengejar sembari meminta tolong kepada pengendara yang sedang melintas, kemudian saksi TAUFIKURRAHMAN yang melihat saksi SOLEH Bin SAHIRIN (Alm) sedang meminta tolong sambil berteriak “maling-maling” akhirnya menolong dan mengejar terdakwa, selanjutnya di jalan sebelum jembatan merah yang beralamat di Desa Kecomberan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon terdakwa gugup mengendarai sepeda motor kemudian terjatuh dan berhasil diamankan oleh saksi SOLEH Bin SAHIRIN (Alm) bersama warga. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Beber guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mengambil barang milik saksi SOLEH Bin SAHIRIN (Alm) tanpa izin dan sepengetahuan saksi. Akibat perbuatan terdakwa saksi SOLEH Bin SAHIRIN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

------------------------------------------------------------  ATAU. -------------------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa WARNA Bin DASPI (Alm) pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar jam 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Cirebon – Kuningan yang beralamat di Desa Kondangsari Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar jam 07.30 WIB, saksi SOLEH Bin                                                                                                                                                                                                    SOLEH Bin SAHIRIN (Alm) di lokasi tersebut dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir Jalan Raya Cirebon - Kuningan, dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha warna merah dengan nomor Polisi B-6509-SLR dan memarkirkan motor dalam keadaan terkunci;
  • Bahwa sekitar jam 08.00 WIB, terdakwa yang sedang berjalan di wilayah Desa Kondangsari Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon dengan tujuan untuk mencari target sepeda motor, kemudian melihat sepeda motor yang sedang terparkir tidak jauh dari Jalan Raya Cirebon - Kuningan yang ditinggal oleh pemiliknya tanpa pikir panjang terdakwa menghampiri dan langsung mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa menghidupkan motor dan membawa kabur ke arah Cirebon, namun pada saat itu saksi SOLEH Bin SAHIRIN (Alm) mengetahui motor miliknya diambil kemudian saksi SOLEH Bin SAHIRIN (Alm) berusaha mengejar sembari meminta tolong kepada pengendara yang sedang melintas, kemudian saksi TAUFIKURRAHMAN yang melihat saksi SOLEH Bin SAHIRIN (Alm) sedang meminta tolong sambil berteriak “maling-maling” akhirnya menolong dan mengejar terdakwa, selanjutnya di jalan sebelum jembatan merah yang beralamat di Desa Kecomberan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon terdakwa gugup mengendarai sepeda motor kemudian terjatuh dan berhasil diamankan oleh saksi SOLEH Bin SAHIRIN (Alm) bersama warga. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Beber guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mengambil barang milik saksi SOLEH Bin SAHIRIN (Alm) tanpa izin dan sepengetahuan saksi. Akibat perbuatan terdakwa saksi SOLEH Bin SAHIRIN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------

Pihak Dipublikasikan Ya