Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data nama orang tua pada akta kelahiran Pemohon nomor: 6808/Tb/1988/I Tertanggal 17 Desember 1988 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya DT II Cirebonyang semulatertulisYOYO SUKARJONO dan E KRISHAYATIdirubahmenjadiYOYO WIJATMA dan ibu ENGKAN KRISMAYATI sesuaibersesuaian dengan nama, orang tua Pemohon yang ada pada Kutipan Akta Kematian Nomor : 3274-KM-05042022-0006 Tertanggal 05 April 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon yang Tertulis dan Terbaca YOYO WIJATMA, Kutipan Akta Kematian Nomor : 3274-KM-28032023-0013 Tertanggal 24 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon yang Tertulis dan Terbaca ENGKAN KRISMAYATI, Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor : 446/45/X/1996 Tertanggal 27 Oktober 1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan Jawa Barat yang tertulis dan terbaca YOYO WIJATMA, Surat Keterangan Beda Data Nomor : 400.10.2.2/06/Desa Tertanggal 16 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa klayan Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon yang menerangkan Nama tersebut adalah satu orang yaitu YOYO WIJATMA serta Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 400.10.2.2/33/Desa, tertanggal 04 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa klayan Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon yang menerangkan ASEP DARMINTO adalah anak dari bapak YOYO WIJATMA dan ibu ENGKAN KRISMAYATI, Surat Kuasa Ahli Waris yang dibuat oleh para ahli waris tertanggal 04 Juli 2025 terkait permohonan Surat Keterangan Ahli Waris dari Almarhum bapak YOYO WIJATMA, Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat oleh para ahli waris tertanggal 04 Juli 2025 yang menyatakan sebagai ahli wari dari Almarhum bapak YOYO WIJATMA.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Akta kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|