Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2023/PN Sbr PT. SURI TANI PEMUKA SAW MIN HA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2023/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat 73
Penggugat
NoNama
1PT. SURI TANI PEMUKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Salman Syafriadi ManaluPT. SURI TANI PEMUKA
Tergugat
NoNama
1SAW MIN HA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 852.423.500,00
Petitum

1.Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;     
3.Menyatakan TERGUGAT memiliki piutang sebesar Rp. 851.923.500,- (Delapan Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) sebagaimana surat alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
4.Menyatakan demi hukum Bahwa TERGUGAT melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi).
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kepada PENGGUGAT sebesar Rp. .851.923.500,- (Delapan Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) secara sekaligus dan bebas dari perikatan apapun.
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerguian Imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 1.107.500.550,- (Satu Milyar Seratus Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah);
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 6% (enam persen) per tahun atau 0.5% (nol koma lima persen) per bulan dari nilai hutang sebesar Rp. 851.923.500,- (Delapan Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) sejak bulan Nopember 2023 hingga putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inckracht van gewuhsde);
8.Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari mereka lalai dalam melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 
9.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun adanya upaya hukum Verzet, banding dan kasasi.
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak