| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Tlp/Fax (0213) 320973
Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-III-81/M.2.29/Enz.2/10/2025.
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : FAQIH FATURROCHMAN Alias FAQIH Bin EKO SISWANTO
Tempat lahir : Cirebon
Umur/Tanggal lahir : 20 tahun / 02 Maret 2005
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kalijaga RT 001 RW 003 Kelurahan Kalijaga
Kecamatan Harjamukti Kabupaten Cirebon
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
Pendidikan : SMA (tamat).
B. PENAHANAN :
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
tanggal 29 Juli 2025 s/d 17 Agustus 2025
|
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
tanggal 18 Agustus 2025 s/d 26 September 2025
|
|
PN 1
|
:
|
Tanggal 27 September 2025 s/d 26 Oktober 2025
|
|
Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Tanggal 22 Oktober 2025 s/d 10 November 2025
|
C. D A K W A A N :
KESATU
------------ Bahwa terdakwa FAQIH FATURROCHMAN Alias FAQIH Bin EKO SISWANTO bersama-sama dengan Saksi ANDRE SENA Alias SENA Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok Pejerukan RT 001 RW 001 Desa Wanasaba Lor Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar jam 01.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi ANDRE SENA Alias SENA Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menemani mengambil narkotika jenis sabu di daerah Arum Sari Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon atas perintah KACUNG (DPO) melalui WhatsApp kemudian Terdakwa menyepakati ajakan tersebut. Pada sekitar jam 01.30 WIB, Terdakwa menjemput Saksi ANDRE SENA Alias SENA Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan sepeda motor merek Honda Revo Nopol E 5243 BG milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi ANDRE SENA Alias SENA Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pergi menuju lokasi pengambilan narkotika jenis sabu di daerah Arum Sari Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, kemudian setelah sampai di lokasi KACUNG (DPO) mengabari Saksi ANDRE SENA Alias SENA Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) bahwa lokasi pengambilan narkotika jenis sabu berada di pinggir jalan Blok Kerandon Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi ANDRE SENA Alias SENA Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian KACUNG (DPO) memerintahkan kembali untuk mengambil narkotika jenis sabu di titik kedua, kemudian Terdakwa dan Saksi ANDRE SENA Alias SENA Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke Blok Pejerukan RT 001 RW 001 Desa Wanasaba Lor Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi ANDRE SENA Alias SENA Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) tiba di lokasi, kemudian pada sekitar jam 02.00 WIB Tim Raimas Polresta Cirebon yang sedang patroli melihat Terdakwa dan Saksi ANDRE SENA Alias SENA Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) di pinggir jalan dan akan menanyakan identitas kepada Terdakwa dan Saksi ANDRE SENA Alias SENA Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian Terdakwa dan Saksi ANDRE SENA Alias SENA Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh Tim Raimas Polresta Cirebon. Kemudian pihak Kepolisian mengamankan Terdakwa dan Saksi ANDRE SENA Alias SENA Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) beserta barang bukti berupa 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna merah, 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna hitam beserta simcardnya, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru milik Saksi ANDRE SENA Alias SENA Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah), 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru beserta simcardnya, dan 1 (satu) sepeda motor merek Honda Revo Nopol E 5243 BG milik Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 179 / 13170 / VII /2025 tanggal 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku pemimpin PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered dan YUSWANTO selaku yang menimbang telah dilakukan penimbangan terhadap 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna merah dengan hasil timbangan berat netto 1,87 (satu koma delapan tujuh) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 4635/ NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dan Saksi ANDRE SENA Alias SENA Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 15 (lima belas) buah lakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4170 (satu koma empat satu tujuh nol) gram, diberi nomor barang bukti 4050/2025/OF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 1,4046 (satu koma empat nol empat enam) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis metamfetamina.
- Bahwa metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa FAQIH FATURROCHMAN Alias FAQIH Bin EKO SISWANTO bersama-sama dengan Saksi ANDRE SENA Alias SENA Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok Pejerukan RT 001 RW 001 Desa Wanasaba Lor Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :--
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pada sekitar jam 02.00 WIB petugas Raimas Polresta Cirebon melakukan patroli yang kemudian melihat Terdakwa dan Saksi ANDRE SENA Alias SENA Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) yang berada di pinggir jalan Blok Pejerukan RT 001 RW 001 Desa Wanasaba Lor Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, kemudian petugas Raimas Polresta Cirebon menanyakan identitas kepada Terdakwa dan dan Saksi ANDRE SENA Alias SENA Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian Terdakwa dan dan Saksi ANDRE SENA Alias SENA Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh Tim Raimas Polresta Cirebon. Kemudian pihak Kepolisian melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti milik dan Saksi ANDRE SENA Alias SENA Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan atau berada dalam penguasaan dan Saksi ANDRE SENA Alias SENA Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna merah, 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna hitam beserta simcardnya, dan 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru, beserta barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru beserta simcardnya dan 1 (satu) sepeda motor merek Honda Revo Nopol E 5243 BG.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 179 / 13170 / VII /2025 tanggal 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku pemimpin PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered dan YUSWANTO selaku yang menimbang telah dilakukan penimbangan terhadap 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna merah dengan hasil timbangan berat netto 1,87 (satu koma delapan tujuh) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 4635/ NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dan Saksi FAQIH FATURROCHMAN Alias FAQIH Bin EKO SISWANTO (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 15 (lima belas) buah lakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4170 (satu koma empat satu tujuh nol) gram, diberi nomor barang bukti 4050/2025/OF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 1,4046 (satu koma empat nol empat enam) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis metamfetamina.
- Bahwa metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu tanpa adanya izin dari pihak berwenang.
-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------
Sumber, 22 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM,
JAMANURI, S.H.
JAKSA PRATAMA
|