Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa SUGENG RAHARJA Alias SUGENG Bin SUKARJA, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat rumah terdakwa di Blok Paleben Rt. 001, Rw. 002, Desa Wanasaba Kidul, Kec. Talun, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa telah membeli Narkotika Gol. I jenis Metamfetamina atau yang dikenal dengan sebutan sabu kepada Sdr. KIKI Alias KINOY (DPO) sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) di daerah Lohbener Kab. Indramayu, dimana maksud terdakwa membeli Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali agar terdakwa mendapatkan keuntungan dan segaian akan dipergunakan sendiri oleh terdakwa, dimana terdakwa telah 4 (empat) kali membeli sabu kepada Sdr. KIKI Alias KINOY tersebut, selanjutnya Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut dibawa pulang ke rumah terdakwa untuk dipecah menjadi paket kecil-kecil ;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mendapatkan telepon dari saksi MOHAMMAD ZUKRUF ALMAHFUZH Alias APUS (dalam berkas Penuntutan terpisah), yang mana hendak membeli 2 (dua) paket Narkotika Gol. I jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa meminta agar saksi MOHAMMAD ZUKRUF ALMAHFUZH Alias APUS untuk datang langsung ke rumah terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB saksi MOHAMMAD ZUKRUF ALMAHFUZH Alias APUS bertemu dengan terdakwa di rumah terdakwa dan menyerahkan uang pembelian seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa pun menerima uang pembelian tersebut, lalu terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika Gol. I jenis sabu kepada saksi MOHAMMAD ZUKRUF ALMAHFUZH Alias APUS, kemudian setelah menerima sabu tersebut saksi MOHAMMAD ZUKRUF ALMAHFUZH Alias APUS langsung pergi sambil membawa 2 (dua) paket tersebut ;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi ATO HARYANTO, saksi BUKHORI, SH. dan saksi ARIEF APRIANDO, SH. MH. menangkap saksi MOHAMMAD ZUKRUF ALMAHFUZH Alias APUS dan dari tangannya ditemukan barang bukti 2 (dua) paket Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,2102 gram, setelah dilakukan pengembangan 2 (dua) paket sabu tersebut diperoleh dengan cara membelinya kepada terdakwa, selanjutnya petugas Kepolisian yakni saksi ATO HARYANTO, saksi BUKHORI, SH. dan saksi ARIEF APRIANDO, SH. MH. pada pukul 16.00 WIB menangkap terdakwa di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Oppo warna biru berikut simcardnya, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam menjual 2 (dua) paket Narkotika Gol, I jenis Metamfetamina atau sabu dengan berat netto keseluruhan 0,2102 gram kepada saksi MOHAMMAD ZUKRUF ALMAHFUZH Alias APUS dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tersebut, untuk mendapatkan keuntungan, dimana terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 6466/NNF/2024 tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh Drs. FITRYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2102 gram dengan nomor barang bukti : 3548/2024/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor Barang bukti : 3548/2024/OF ;
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji Konfirmasi : Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti No. : 3548/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SUGENG RAHARJA Alias SUGENG Bin SUKARJA, pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Perumahan Griya Damai Lestari Desa Megu Cilik, Kec. Weru, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi ATO HARYANTO, saksi BUKHORI, SH. dan saksi ARIEF APRIANDO, SH. MH. mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di sekitar daerah Megu Kab. Cirebon sering dijadikan transaksi jual beli Narkotika, hingga saksi ATO HARYANTO, saksi BUKHORI, SH. dan saksi ARIEF APRIANDO, SH. MH. melakukan Penyelidikan dan ketika berada di Jalan Perumahan Griya Damai Lestari Desa Megu Cilik, Kec. Weru, Kab. Cirebon petugas Kepolisian melihat saksi MOHAMMAD ZUKRUF ALMAHFUZH Alias APUS (berkas Penuntutan terpisah) dengan gerak gerik yang mencurigakan dan dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan oleh masyarakat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, kemudian sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Gol. I jenis Metamfetamina atau jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat netto keseluruhan 0,2102 gram yang dilakban warna hitam tersimpan di dalam dashboard sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi MOHAMMAD ZUKRUF ALMAHFUZH Alias APUS tersebut, dari keterangan saksi MOHAMMAD ZUKRUF ALMAHFUZH Alias APUS tersebut diperoleh fajta 2 (dua) paket Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,2102 gram tersebut dari terdakwa yang dititipkan ke saksi MOHAMMAD ZUKRUF ALMAHFUZH Alias APUS, hingga akhirnya petugas Kepolisian menangkap terdakwa di rumahnya dan membawa terdakwa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotika Gol. I jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket Narkotika Gol. I jenis Metamfetamina atau sabu dengan berat netto keseluruhan 0,2102 gram yang sudah diserahkan kepada saksi MOHAMMAD ZUKRUF ALMAHFUZH Alias APUS tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 6466/NNF/2024 tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh Drs. FITRYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2102 gram dengan nomor barang bukti : 3548/2024/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor Barang bukti : 3548/2024/OF ;
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji Konfirmasi : Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti No. : 3548/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |