Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.G/2016/PN Sbr NANI ROSNANI 1.E WISNU HIDAYAT
2.BANK TABUNGAN NEGERA ( PERSERO)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 1/PDT.G/2016/PN Sbr
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NANI ROSNANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WITDIYANINGSIH , SH NANI ROSNANI
Tergugat
NoNama
1E WISNU HIDAYAT
2BANK TABUNGAN NEGERA ( PERSERO)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji.

3. Menyatakan kwetansi pembayaran pembelian rumah sengketa tertanggal 23 Januari 1997 dari penggugat yang diterima oleh tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.

4.Menyatakan penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.

5. Menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tananh dan bangunan diatasnya yaitu 1 (satu) unit rumah type RS.T.21/66 luas 66m2 yang terletakdi Komp. Villa Intan

Estate I Blok F XII/04 Desa Jadimulya Kec. Cirebon Utara sekarang Kec.Gunungjati Kab. Cirebon.

6. Memerintahkan kepada tergugat bersama-sama penggugat untuk melaksanakan transaksi jual beli di hadapan pejabat pembuat akta tanah ( P.P.A.T) yang berwenang atas objek sengketa tersebut diatas.

7.Menyatakan apabila tergugat berhalangan maka dengan putusan ini penggugatdiberi ijin /kuasa untuk dan atas nama tergugat menghadap pejabat pembuat akta tanah ( P.P.A.T.) guna menandatangani Akta Jual Beli atas sebidang tanahdan bangunan diatasnya yaitu 1 (satu) unit rumah type RS.T.21/66 luas 66m2 yang terletakdi Komp. Villa Intan Estate I Blok F XII/04 Desa Jadimulya Kec. Cirebon Utara sekarang Kec.Gunungjati Kab. Cirebon. dan memberi kuasa pada penggugat untuk mengambil Sertifikat HGB dan IMB atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya yaitu 1 (satu) unit rumah type RS.T.21/66 luas 66m2 yang terletakdi Komp. Villa Intan Estate I Blok F XII/04 Desa Jadimulya Kec. Cirebon Utara sekarang Kec.Gunungjati Kab. Cirebon tersebut pada turut tergugat.

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding maupun kasasi.

9. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

10. Menghukum turut tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak