Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2026/PN Sbr 1.FITRI AYU RESPANI
2.ASEP KURNIA
AGISNA HERMAWAN Als AGIS BIN ROSID DAYA KOMARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-943/M.2.29.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AYU RESPANI
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGISNA HERMAWAN Als AGIS BIN ROSID DAYA KOMARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IWAN SUJADI SHAGISNA HERMAWAN Als AGIS BIN ROSID DAYA KOMARA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---Bahwa terdakwa AGISNA HERMAWAN alias AGIS Bin ROSID DAYA KOMARA, pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sidamulya Kec. Astanajapura Kab. Cirebon atau di Jl. Gemulung Lebak Mertapada Rt. 003/001 Desa Munjul Kec. Astanajapura Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana, yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa sejak bulan September/Oktober tahun 2025 telah menjadi kurir yang menempelkan narkotika jenis sabu milik ALIFIAN RAMADAN Alias JEKI (DPS) kemudian pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 12.00 WIB terdakwa diminta oleh ALIFIAN Alias JEKI (DPS) untuk menempelkan narkotika jenis sabu di tempat biasa, dan paket narkotika jenis sabu tersebut sudah ditaruh di dashboard sepeda motor Honda Beat warna merah sebanyak 3 paket yang dibungkus plastik bekas permen Kiss, selanjutnya pada sekira jam 12.30 WIB  terdakwa menempelkan 2 paket narkotika jenis sabu antara lain : 1 paket ditempel di bawah tiang di ujung kuburan, 1 paket ditempelkan di ujung kuburan yang ada di sekitar rumah terdakwa beralamat Desa Sidamulya Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon dan 1 paket ketiga ditempelkan di pertigaan di bawah patok jalan Desa Sidamulya Kec. Astanajapura Kab. Cirebon.
  • Bahwa pada Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 19.30 WIB saksi Ato Haryanto, A.Md bersama saksi Thomas Anera, SH yang merupakan anggota kepolisian dari Polresta Cirebon atas informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu, setelah mendapati ciri-ciri terdakwa dan melakukan penyelidikan dengan mengikuti aktivitas terdakwa kemudian mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Gemulung Lebak Mertapada Rt. 003/001 Desa Munjul Kec. Astanajapura Kab. Cirebon, saat itu terdakwa bersama saksi GIA GIANIKA Als GIA Binti ROSID DAYA KOMARA DAN ALIFIAN als JEKI (DPS) sedang berada di dalam rumah tersebut dan kedatangan petugas kepolisian tersebut diketahui yang menyebabkan ALIFIAN Als JEKI (DPS) berhasil melarikan diri dari pintu belakang rumah.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan di dalam rumah terdakwa ditemukan barang-barang bukti berupa :
  • 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam bekas plastik permen Kiss warna biru ;
  • 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam bekas plastik permen Relaxa warna biru ;
  • 1 (satu) unit handphone merk Redmi Not Pro 5G warna biru beserta simcardnya ;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan Nopol E 3641 NQ ;
  • 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening ;
  • 1 (satu) unit timbangan digital warna hijau :
  • 6 (enam) pack kecil plastik klip bening ;
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok merek Neslite ;
  • 1 (satu) buah ATM BCA dengan Nomor 5379412100329704 ;
  • 1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan No rekening 6830860604 an. GIA GIANTIKA.
  • Selanjutnya disaat dilakukan pemeriksaan terdakwa dan diperoleh fakta dalam handphone milik terdakwa ditemukan bukti chat yang berisi foto yang menunjukan adanya tempelan narkotika jenis sabu yang sudah dilaksanakan terdakwa pada beberapa tempat. Kemudian pada saat dicek oleh Petugas Kepolisian bersama dengan terdakwa menemukan 1 (satu) Paket kecil Narkotika Jenis sabu yang dibungkus di dalam bekas plastik permen Kiss warna biru. 1 (satu) Paket kecil Narkotika Jenis sabu yang dibungkus di dalam bekas plastik permen Relaxa warna biru. 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik ALIFIAN RAMADAN alias JEKI (DPS). Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, di kamar tidur saksi Gia ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok Neslite, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 6 (enam) pak kecil plastik klip bening dan 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Jenis Honda Beat Warna Merah Dengan No Pol E 3641 NQ, tersebut benar adalah milik ALIFIAN RAMADAN alias JEKI (DPS), dan Barang bukti yang disita dari saksi GIA GINANTIKA alias GIA binti ROSID DAYA KOMARA, antara lain : 1 (satu ) buah  ATM BCA dengan Nomor 5379-4121-0032 -9704, 1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan No rekening 6830860604, an. GIA GINANTIKA. Hubungan terdakwa dengan Alifian Ramadan alias Jeki (DPS) yaitu kakak ipar karena Alifian Ramadan Alias Jeki (DPS) menikah dengan saksi Gia yang merupakan adik kandung terdakwa. Bahwa Terdakwa AGISNA HERMAWAN Bin ROSYID DAYA KOMARA,  barang Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik ALIFIAN RAMADAN alias JEKI (DPS) terdakwa hanya sebagai Kuda/Kurir atau bekerja untuk menempel atau membuat Mapss kepada ALIFIAN RAMADAN alias JEKI (DPS) untuk mencari uang tambahan dan sudah 2 (dua) bulan menjadi kurir narkotika jenis sabu milik Alifian Ramadan (DPS).
  • Terdakwa mendapat keuntungan setiap paket Narkotika Jenis Sabu kepada ALIFIAN RAMADAN alias JEKI (DPS) sebesar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) per 3 (tiga) Mapss atau 3 (tiga) titik. Caranya yaitu terdakwa memilih di daerah yang sepi sekitar Desa Munjul dan Desa Sida Mulya, dan caranya adalah terdakwa AGISNA HERMAWAN Bin ROSYID DAYA KOMARA mencari tempat aman diantaranya di bawah pohon dan di bawah tiang listrik kemudian setelah terdakwa AGISNA HERMAWAN Bin ROSYID DAYA KOMARA taruh narkotika jenis sabu tersebut kemudian difoto setelah itu Mapss tersebut dikirimkan kembali kepada ALIFIAN RAMADAN alias JEKI (DPS).
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan No. 234/13170/XI/2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI, S.E. dan YUSWANTO selaku penimbang telah melakukan penimbangan sebagai berikut :

No. Urut

Nama Barang

Berat Bruto

(Gram)

Berat Netto

(Gram)

Keterangan

  1.  

1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening.

7,43 gram

6,91 gram

Berat Netto dihasilkan dari berat Bruto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 0,52

  1.  

1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalem bekas plastik permen Kiss warna biru.

1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut kertas warna putih

0,47 gram

0,21 gram

Berat netto dihasilkan  dari berat Bruto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 0,26

 

            

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 7386/NNF/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt., TRI WULANDARI, S.H. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa
  • 5615/2025/OF 1 (satu) bungkus bekas permen “Relaxa” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1350 gram diberi nomor barang bukti 5615/2025/OF
  • 5616/2025/OF 1 (satu) bungkus bekas permen ‘‘Kiss” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0898 gram diberi nomor barang bukti 5116/2025/OF
  • 5617/2025/OF 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,1331 gram diberi nomor barang bukti 5617/2025/OF dengan nomor barang bukti : 5615/2025/OF s.d. 5617/2025/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

              Uji pendahuluan : (+) Positif Metamfetamina.

Kesimpulan :

Barang bukti No. : 5615/2025/OF s.d. 5617/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam turut serta melakukan penempelan narkotika jenis sabu (kurir), menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman alam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa izin dari pihak berwenang.

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa AGISNA HERMAWAN alias AGIS Bin ROSID DAYA KOMARA, pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sidamulya Kec. Astanajapura Kab. Cirebon atau di Jl. Gemulung Lebak Mertapada Rt. 003/001 Desa Munjul Kec. Astanajapura Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa sejak bulan September/Oktober tahun 2025 telah menjadi kurir yang menempelkan narkotika jenis sabu milik ALIFIAN RAMADAN Alias JEKI (DPS) kemudian pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 12.00 WIB terdakwa diminta oleh ALIFIAN Alias JEKI (DPS) untuk menempelkan narkotika jenis sabu di tempat biasa, dan paket narkotika jenis sabu tersebut sudah ditaruh di dashboard sepeda motor Honda Beat warna merah sebanyak 3 paket yang dibungkus plastik bekas permen Kiss, selanjutnya pada sekira jam 12.30 WIB  terdakwa menempelkan 2 paket narkotika jenis sabu antara lain : 1 paket ditempel di bawah tiang di ujung kuburan, 1 paket ditempelkan di ujung kuburan yang ada di sekitar rumah terdakwa beralamat Desa Sidamulya Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon dan 1 paket ketiga ditempelkan di pertigaan di bawah patok jalan Desa Sidamulya Kec. Astanajapura Kab. Cirebon.
  • Bahwa pada Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 19.30 WIB saksi Ato Haryanto, A.Md bersama saksi Thomas Anera, SH yang merupakan anggota kepolisian dari Polresta Cirebon atas informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu, setelah mendapati ciri-ciri terdakwa dan melakukan penyelidikan dengan mengikuti aktivitas terdakwa kemudian mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Gemulung Lebak Mertapada Rt. 003/001 Desa Munjul Kec. Astanajapura                  Kab. Cirebon, saat itu terdakwa bersama saksi GIA GIANIKA Als GIA Binti ROSID DAYA KOMARA DAN ALIFIAN als JEKI (DPS) sedang berada di dalam rumah tersebut dan kedatangan petugas kepolisian tersebut diketahui yang menyebabkan ALIFIAN Als JEKI (DPS) berhasil melarikan diri dari pintu belakang rumah.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan di dalam rumah terdakwa ditemukan barang-barang bukti berupa :
  • 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam bekas plastik permen Kiss warna biru ;
  • 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam bekas Plastik permen Relaxa warna biru ;
  • 1 (satu) unit handphone merk Redmi Not Pro 5G warna biru beserta simcardnya ;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan Nopol E 3641 NQ ;
  • 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening ;
  • 1 (satu) unit timbangan digital warna hijau :
  • 6 (enam) pack kecil plastik  klip bening ;
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok merek Neslite ;
  • 1 (satu) buah ATM BCA dengan Nomor 5379412100329704 ;
  • 1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan No rekening 6830860604 an. GIA GIANTIKA.
  • Selanjutnya disaat dilakukan pemeriksaan terdakwa dan diperoleh fakta dalam handphone milik terdakwa ditemukan bukti chat yang berisi foto yang menunjukan adanya tempelan narkotika jenis sabu yang sudah dilaksanakan terdakwa pada beberapa tempat. Kemudian pada saat dicek oleh Petugas Kepolisian bersama dengan terdakwa menemukan 1 (satu) Paket kecil Narkotika Jenis sabu yang dibungkus di dalam bekas plastik permen Kiss warna biru. 1 (satu) Paket kecil Narkotika Jenis sabu yang dibungkus di dalam bekas plastik permen Relaxa warna biru. 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik ALIFIAN RAMADAN alias JEKI (DPS). Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, di kamar tidur saksi Gia ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok Neslite, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 6 (enam) pak kecil plastik klip bening dan 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Jenis Honda Beat Warna Merah Dengan No Pol E 3641 NQ, tersebut benar adalah milik ALIFIAN RAMADAN alias JEKI (DPS), dan Barang bukti yang disita dari saksi GIA GINANTIKA alias GIA binti ROSID DAYA KOMARA, antara lain : 1 (satu ) buah  ATM BCA dengan Nomor 5379-4121-0032-9704, 1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan No rekening 6830860604, an. GIA GINANTIKA. Hubungan terdakwa dengan Alifian Ramadan alias Jeki (DPS) yaitu kakak ipar karena Alifian Ramadan alias Jeki (DPS) menikah dengan saksi Gia yang merupakan adik kandung terdakwa. Bahwa Terdakwa AGISNA HERMAWAN Bin ROSYID DAYA KOMARA,  barang Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik ALIFIAN RAMADAN alias JEKI terdakwa hanya sebagai Kuda/Kurir atau bekerja untuk menempel atau membuat MAPS kepada ALIFIAN RAMADAN alias JEKI untuk mencari uang tambahan dan sudah 2 (dua) bulan menjadi kurir narkotika jenis sabu milik Alifian Ramadan alias Jeki (DPS).
  • Terdakwa mendapat keuntungan setiap paket Narkotika Jenis Sabu kepada ALIFIAN RAMADAN alias JEKI (DPS) sebesar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) per 3 (tiga) Maps atau 3 (tiga) titik. Caranya yaitu terdakwa memilih di daerah yang sepi sekitar Desa Munjul dan Desa Sida Mulya, dan caranya adalah AGISNA HERMAWAN Bin ROSYID DAYA KOMARA mencari tempat aman diantaranya di bawah pohon dan di bawah tiang listri kemudian setelah AGISNA HERMAWAN Bin ROSYID DAYA KOMARA taruh narkotika jenis sabu tersebut kemudian difoto setelah itu Mapss tersebut dikirimkan kembali kepada ALIFIAN RAMADAN alias JEKI (DPS).
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan No. 234/13170/XI/2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI, S.E. dan YUSWANTO selaku penimbang telah melakukan penimbangan sebagai berikut :

No. Urut

Nama Barang

Berat Bruto

(Gram)

Berat Netto

(Gram)

Keterangan

  1.  

1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus Plastik klip bening.

7,43 gram

6,91 gram

Berat Netto dihasilkan dari berat Bruto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 0,52

  1.  

1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalem bekas Plastik permen Kiss warna biru.

1 (satu) paket Narkotilka jenis sabu yang dibungkus Plastik klip bening yang dibalut kertas warna putih

0,47 gram

0,21 gram

Berat netto dihasilkan  dari berat Bruto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 0,26

 

         

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 7386/NNF/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt., TRI WULANDARI, S.H. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa
  • 5615/2025/OF 1 (satu) bungkus bekas permen “Relaxa” berisi 1 (satu) bungkus Plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1350 gram diberi nomor barang bukti 5615/2025/OF
  • 5616/2025/OF 1 (satu) bungkus bekas permen ‘Kiss” berisi 1 (satu) bungkus Plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0898 gram diberi nomor barang bukti 5116/2025/OF
  • 5617/2025/OF 1 (satu) bungkus Plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,1331 gram diberi nomor barang bukti 5617/2025/OF dengan nomor barang bukti : 5615/2025/OF s.d. 5617/2025/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

               Uji pendahuluan : (+) Positif Metamfetamina.

 

Kesimpulan :

Barang bukti No. : 5615/2025/OF s.d. 5617/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa dalam turut serta melakukan penempelan narkotika jenis sabu-sabu (kurir) tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya