Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIYANTO Als OREG Bin (Alm) WASROKMAT pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di Blok Cikunir Rt. 03 Rw. 04 Desa Pegagan Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1 A berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa RIYANTO Als OREG Bin (Alm) WASROKMAT pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB mendapatkan sediaan farmasi dari DAYAK (Daftar Pencarian Orang) dengan cara terdakwa menghubungi DAYAK (DPO) lalu memesan sediaan farmasi jenis pil tramadol dan mengajak COD di tempat yang sudah ditentukan, kemudian terdakwa dan DAYAK (DPO) bertemu di pinggir jalan Bedulan yang masih dalam wilayah Kabupaten Cirebon. Setelah bertemu terdakwa langsung melakukan transaksi dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada DAYAK (DPO) kemudian DAYAK (DPO) langsung menyerahkan sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 15 (lima belas) box pil tramadol atau 1.500 (seribu lima ratus) butir pil tramadol kepada terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa RIYANTO Als OREG Bin (Alm) WASROKMAT menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau Pil Tramadol yang termasuk ke dalam golongan obat keras kepada SUKMA alias ZUMBLEG Bin SAMSUDIN (Alm) di rumah yang beralamat Blok Cikunir Rt. 03 Rw. 04 Desa Pegagan Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon pil Tramadol yang dijual sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Terdakwa RIYANTO Als OREG Bin (Alm) WASROKMAT menjualnya dengan cara SUKMA alias ZUMBLEG Bin SAMSUDIN (Alm) menghubungi Terdakwa untuk menentukan tempat dimana mereka bertemu, setelah mereka bertemu, SUKMA Als ZUMBLEG Bin SAMSUDIN (Alm) menyerahkan uang seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan Terdakwa memberikan pil Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir kepadanya;
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan di rumah terdakwa RIYANTO Als OREG Bin (Alm) WASROKMAT yang beralamat di Blok Cikunir, Rt. 003 Rw. 004, Desa Pegagan Kidul Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon sering terjadi transaksi obat-obatan yang meresahkan masyarakat, menindaklanjuti laporan tersebut pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa RIYANTO Als OREG Bin (Alm) WASROKMAT ditangkap oleh 2 (dua) anggota Sat Narkoba Polres Kota Cirebon yaitu saksi WAHIB ADRITIYA dan saksi RINALDI di rumah terdakwa yang beralamat di Blok Cikunir, Rt. 003 Rw. 004, Desa Pegagan Kidul Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, saat dilakukan penggeledahan ditemukan bukti berupa pil Tramadol yang termasuk ke dalam golongan obat keras sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) butir kemasan pabrik yang dimasukkan ke dalam tas kantong warna merah yang disimpan di dalam mesin cuci, serta uang tunai sisa penjualan seharga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru beserta simcardnya.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl yang tidak dilengkapi dengan label daftar registrasi dan keterangan kegunaan serta manfaat, maka sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl tersebut belum terdaftar di Balai POM RI, dengan demikian obat jenis Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab: 3704/NOF/2025 pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSO, S.Farm, Apt, TRI WULANDARI, S.H dan PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang disita dari RIYANTO Als OREG Bin (Alm) WASROKMAT yang berisi:
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo AM berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,7509 (nol koma tujuh lima nol sembilan) gram diberi nomor barang bukti 2494/2025/OF.
Kesimpulan :
- Terhadap barang bukti dengan nomor: 2494/2025/OF adalah benar mengandung Tramadol, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehataan.--------------------------------------------------------- |