| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-63-00027-23/KMI/SPK/04/2023tanggal 13 April 2023 berikut perubahannya juncto Akta Pengakuan Hutang No. 05 tanggal 13 April 2023 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 83.557.329 secara tunai dan seketika;
- Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 944/PAMENGKANG, seluas 72 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Mundu, Kelurahan/Desa Pamengkang sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur No. 1098/2008, terdaftar atas nama Sudrajat;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan bangunan yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai surat pernyataan yang dibuat PARA TERGUGAT sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 944/PAMENGKANG, seluas 72 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Mundu, Kelurahan/Desa Pamengkang sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur No. 1098/2008, terdaftar atas nama Sudrajat;
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini dikemudian hari;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
|