Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
205/Pdt.P/2026/PN Sbr PUPUT LEGITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 205/Pdt.P/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUPUT LEGITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon sepenuhnya;

2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pada Akta Kelahiran Nomor 37319/TP.III/2010 tertanggal 28 Desember 2010, dimana sebelumnya menerangkan “PUPUT LEGITA ANAK KE DUA PEREMPUAN DARI SEORANG PEREMPUAN IRYANI” menjadi “PUPUT LEGITA ANAK PERTAMA PEREMPUAN DARI AYAH MUKAMAD DAN IBU IRYANI” ;

3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan pengurusan perbaikan akta kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon sehingga dapat dilakukan perbaikan data dan mencatatkan perubahan tersebut pada register Akta Kelahiran;

4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul akibat permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak