Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira jam 22.00 Wib, bertempat di toko penjual miras termasuk Desa Wotgali Blok Kwaten Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon,
telah diamankan minuman yang mengandung zat alkohol pabrikan dengan berbagai merk diantaranya : 10 ( sepuluh ) botol jenis anggur kolesom, 6 ( enam ) botol jenis kawa kawa, 2 ( dua ) botol jenis asoka, 4 ( empat ) botol jenis anggur merah, 10 ( sepuluh ) botol jenis bir hitam, 6 ( enam ) jenis bir putih, 6 ( enam ) botol jenis intisari, 3 ( tiga ) botol anggur putih, 6 ( enam ) botol jenis atlas, 24 ( dua puluh empat ) botol jenis ciu, diakui Sdr. MAMAK UDIK HARTANTO Jika minuman yang mengandung zat alkohol yang ditemukan tersebut merupakan miliknya yang rencananya untuk di jual/edarkan kepada orang lain dan hasil keterangan dari Sdr. MAMAK UDIK HARTANTO Jika ia menjual/mengedarkan minuman yang mengandung zat alkohol tersebut tidak disertakan surat/ ijin dari pihak berwenang, kemudian setelah itu barang bukti tersebut diamankan lalu dibawa ke Mapolsek Plered Polresta Cirebon untuk dilakukan penyitaan
|