Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya; -------------------
- Menetapkan Identitas Pemohon VIVI FIDIYANTI, Lahir Cirebon, 27 – 07 – 1992, berdasarkan biodata dengan KTP 3209056707900008, Akta Kelahiran NO : 4411/ls.I/2003 & KK 3209122204250001 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Akta Nikah NO. 3209121072025018 KUA Kec. Mundu, Ijazah MAN Ciledug NO. MA.504/10.09/PP.01.1/0038/2010 dari Kementerian Agama Republik Indonesia, serta surat Keterangan (Suket) Persamaan Identitas No. 141/92 -Des/V/2025 yang dikeluarkan oleh Desa Pamengkang, Kec. Mundu, Kabupaten Cirebon, adalah orang yang sama yang tertulis dan terbaca dalam Paspor NO. E1604828 dengan nama VIVI FIDIYANTI, lahir di Cirebon, pada tanggal 27 JUL 1990 yang berlaku dari 22 DEC 2022 hingga 22 DEC 2032 yang dikeluarkan oleh KDEI TAIPEI; -----------------------------------------------------------------
- Biaya-biaya perkara menurut hukum. --------------------------------------------------------
|