Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
351/Pid.Sus/2024/PN Sbr 1.JAMANURI
2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
SOBIRIN BIN HERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 351/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5842/M.2.29.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2ASTRID BELLA ANGITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOBIRIN BIN HERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suderajat Wijaya K, SHSOBIRIN BIN HERI
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa SOBIRIN bin HERI pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau suatu waktu lain yang masih bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024 bertempat di  Dusun 02 RT.02/ RW.03 Desa Gebang Udik Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika pada bulan Juli 2024 terdakwa menelepon seseorang yang biasa dipanggil dengan nama Sdr. Bang Naff (daftar pencarian orang/ DPO) untuk memesan sediaan farmasi berupa pil Tramadol sebanyak 1500 (seribu lima ratus) butir dengan harga Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan pil  Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir  seharga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana sediaan-sediaan farmasi tersebut untuk terdakwa edarkan atau jual kembali kepada orang lain tanpa ada persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan. Setelah memesan sediaan farmasi tersebut. Setelah terdakwa memesan sediaan-sediaan farmasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, terdakwa menerima kiriman paket yang berisi sediaan-sediaan farmasi yang terdakwa pesan dari Sdr. Bang Naff tersebut.
  • Setelah terdakwa mendapatkan sediaan-sediaan farmasi tersebut, terdakwa menjual kembali pil Tramadol dengan harga Rp. 7000 (tujuh ribu rupiah) per-butir, sedangkan pil Trihexyphenidyl terdakwa jual dengan harga Rp. 5000 (lima ribu rupiah) per-butir. Terdakwa menjual kembali sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang datang ke rumah terdakwa atau terlebih dahulu menelepon terdakwa untuk bertemu di suatu tempat, antara lain kepada saksi Tuba bin Darum yang pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB di rumah terdakwa membeli 2 (dua) butir pil Tramadol dengan harga Rp. 14.000 (empat belas ribu rupiah) dan pil Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai tanpa dilengkapi dengan resep dokter atau tanpa ada persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan lainnya karena terdakwa memang tidak bekerja dalam bidang kefarmasian. Dari penjualan pil Tramadol, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per-100 butir (satu boks), sedangkan dari penjualan pil Trihexyphenidyl terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per-100 butir (satu boks).
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB di rumah terdakwa, petugas Kepolisian Polresta Cirebon antara lain Budi Haryono, Kriswandi dan Fallery Salsabila melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering terjadi jual beli obat-obatan farmasi. Kemudian Budi Haryono, Kriswandi dan Fallery Salsabila melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan sisa sediaan farmasi berupa 1.295 (seribu dua ratus sembilan puluh lima) butir pil Tramadol, 86 (delapan puluh enam) butir pil Trihexyphenidyl, yang disimpan terdakwa di dalam lemari di kamar tidur terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3912/ NOF/ 2024 tanggal 15 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Sanotas, S. Farm, Apt, dengan hasil pemeriksaan:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) tablet warna putih yang diberi nomor barang bukti 1946/2024/OF adalah mengandung bahan  aktif Trihexyphenidyl.
  • 1 (satu) potongan strip berisikan 3 (tigat) tablet warna putih logo TMD yang diberi nomor barang bukti 1947/2024/OF adalah mengandung bahan  aktif Tramadol;

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya