INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.G/2026/PN Sbr | MASRONI | 1.PT APITA TOWER 2.JADHI HIMAWAN BUDITAMA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum Surat Jual Beli Tanah tertanggal 9 Agustus 1960 ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian Materiil sebesar Rp. 7.200.000.000,- ( tujuhmilyarduaratusjutarupiah ) ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satumilyarrupiah) ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 8.200.000.000,- ( delapanmilyarduaratusjutarupiah ) ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluhjutazrupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan a quo ;
8. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukannya perlawanan/bantahan atau kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bijvooraad) ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
