Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2026/PN Sbr MASRONI 1.PT APITA TOWER
2.JADHI HIMAWAN BUDITAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASRONI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH SANTOSOMASRONI
Tergugat
NoNama
1PT APITA TOWER
2JADHI HIMAWAN BUDITAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA TUK
2CAMAT KECAMATAN KEDAWUNG
3PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
4KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIREBON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
 
3. Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum Surat Jual Beli Tanah tertanggal 9 Agustus 1960 ;
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian Materiil sebesar Rp. 7.200.000.000,- ( tujuhmilyarduaratusjutarupiah ) ;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satumilyarrupiah) ;
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 8.200.000.000,- ( delapanmilyarduaratusjutarupiah ) ;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluhjutazrupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan a quo ;
 
8. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukannya perlawanan/bantahan atau kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bijvooraad) ;
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak