1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuata Tergugat dengan tidak menyerahkan Uang pembayaran Proyek dari PT.Wijaya Karya (WIKA) merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3. Menghukum Tergugat untuk Membayar Kerugian yang diderita oleh Penggugat secara Tunai Dan Seketika tanpa syarat apapun juga mengganti serta membayarkan kepada Penggugat kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat baik Materiil maupun Immateriil sebesar Rp.1.295.351.157,- ( satu Miliar Dua ratus Sembilan Puluh Lima Juta tiga Ratus Lima Puluh satu Ribu seratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Sisa Pembayaran Kontrak Sebesar Rp.295.351.157.-(Dua ratus Sembilan Puluh Lima Juta tiga Ratus Lima Puluh satu Ribu Seratus Lima Puluh Tujuh Rupiah)
Kerugian Immateriil :
Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah),
4. Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
5. Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uiverbaar bij vooraad) meskipun adanya verset atau banding dan kasasi;
6.Menyatakan dan menjatuhkan Sita Jaminan atas seluruh Aset-aset Milik dari Tergugat jika kemudian Tergugat tidak dapat mengembalikan kerugian-kerugian yang diderita oleh Penggugat;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan patuh menjalankan putusan ini.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |