Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2019/PN Sbr 1.PT CULAMEGA PERKASA dan PT SURYA KARYA CIPTA
2.PT. Culamega Perkasa
1.PT PERTAMINA EP
2.PT MIURA INDONESIA
3.PT. PERTAMINA EP ASSET 3 (Tergugat 1)
4.PT. MIURA INDONESIA (Tergugat 2)
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2019/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 07 Jan. 2019
Nomor Surat 1
Penggugat
NoNama
1PT CULAMEGA PERKASA dan PT SURYA KARYA CIPTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH DJARKASIH SH MH DkkPT CULAMEGA PERKASA dan PT SURYA KARYA CIPTA
Tergugat
NoNama
1PT PERTAMINA EP
2PT MIURA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum

3.    Menyatakan surat surat sebagaimana berikut
    a.     Surat Teguran Pelaksanaan Pembangunan Sistem Penyediaan Uap Di   MGS Balongan, No. Surat   272 EP3260 2018 S0, tanggal 31 Juli 2018
    b.    Surat Pemberitahuan Kelalaian Ke 1 Pekerjaan Pembangunan  Sistem  Penyediaan Uap di MGS Balongan, No. Surat  214 EP3260 2018 S0, tanggal 17 September 2018
    c.    Surat Pemberitahuan Kelalalian Ke 2 Pekerjaan Pembanguna Sistem   Penyediaan Uap Di MGS Balongan, No. Surat  245 EP3260 2018 S0, tanggal 15 Oktober 2018
    d.    Pemutusan Perjanjian No. PO4600003194  Pembangunan  Sistem   Penyediaan Uap Di MGS Balongan , No. Surat  341 EP3700 2018 S5, tanggal 22 Nopember 2018
    e.    Sanksi Kategori Merah, No. Surat  1315 EP0600 2018 S0, tanggal 04 Desember 2018.
Surat surat tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga harus di batalkan dan atau batal demi hukum

4.    Menyatakan bahwa surat No 018 EP3700 SP3MP 2018 S0, Tertanggal 30 Mei 2018, Perihal   SURAT PERINTAH PELAKSANAAN PEKERJAAN MENDAHULUI PERJANJIAN SP3MP, adalah sah dan tetap mengikat secara hukum namun pelaksanaanya bisa dijalankan apabila ada kesepakatan baru mengenai Fabrikator Boiler

5.    Menghukum TERGUGAT I untuk tetap memberikan pekerjaan PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN UAP DI MGS BALONGAN, Col.Number  EPM8 S18LL0005A P28 kepada PENGGUGAT,  namun apabila TERGUGAT I tidak dapat memberikan pekerjaan tersebut kepada PENGGUGAT karena sesuatu hal, maka berdasarkan putusan ini menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa Kerugian Materiil dan Kerugian Immaterial yaitu
    Materiil
Rp. 19.815.666.000, sembilan belas milyar delapan ratus lima belas juta enam ratus enam puluh enam juta rupiah
Immateriil
    Rp 100.000.000.000, seratus milyar rupiah
    Jumlah Total  Materiil di tambah Immateriil yaitu  
Rp. 19.815.666.000, ditambah Rp 100.000.000.000,sama dengan Rp.  119.815.666.000, seratus sembilan belas milyar delapan ratus lima belas juta enam ratus enam puluh enam juta rupiah

6.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa  Dwangsom  sebesar Rp. 50.000.000, lima puluh juta rupiah untuk setiap harinya atas keterlambatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap  Incracht  yang harus di bayar seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT.

7.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk memulihkan nama baik PENGGUGAT dimata Publik dan atau Rekan Rekan PENGGUGAT dan menyampaikannya melalui media Nasional baik media cetak ataupun Media Elektronik selama 1  satu  Minggu berturut turut

8.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul setelah dibacakannya putusan a quo ini.

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak