Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2019/PN Sbr | 1.PT CULAMEGA PERKASA dan PT SURYA KARYA CIPTA 2.PT. Culamega Perkasa |
1.PT PERTAMINA EP 2.PT MIURA INDONESIA 3.PT. PERTAMINA EP ASSET 3 (Tergugat 1) 4.PT. MIURA INDONESIA (Tergugat 2) |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jan. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2019/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jan. 2019 | ||||||
Nomor Surat | 1 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum 3. Menyatakan surat surat sebagaimana berikut 4. Menyatakan bahwa surat No 018 EP3700 SP3MP 2018 S0, Tertanggal 30 Mei 2018, Perihal SURAT PERINTAH PELAKSANAAN PEKERJAAN MENDAHULUI PERJANJIAN SP3MP, adalah sah dan tetap mengikat secara hukum namun pelaksanaanya bisa dijalankan apabila ada kesepakatan baru mengenai Fabrikator Boiler 5. Menghukum TERGUGAT I untuk tetap memberikan pekerjaan PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN UAP DI MGS BALONGAN, Col.Number EPM8 S18LL0005A P28 kepada PENGGUGAT, namun apabila TERGUGAT I tidak dapat memberikan pekerjaan tersebut kepada PENGGUGAT karena sesuatu hal, maka berdasarkan putusan ini menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa Kerugian Materiil dan Kerugian Immaterial yaitu 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa Dwangsom sebesar Rp. 50.000.000, lima puluh juta rupiah untuk setiap harinya atas keterlambatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap Incracht yang harus di bayar seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT. 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk memulihkan nama baik PENGGUGAT dimata Publik dan atau Rekan Rekan PENGGUGAT dan menyampaikannya melalui media Nasional baik media cetak ataupun Media Elektronik selama 1 satu Minggu berturut turut 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul setelah dibacakannya putusan a quo ini. SUBSIDAIR
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |