Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2024/PN Sbr 2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
3.LYNA MARLIANA
ANDI Bin MUHYIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 295/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3749/M.2.29.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID BELLA ANGITA, S.H
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI Bin MUHYIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
C. DAKWAAN
 
------- Bahwa terdakwa ANDI MUHYIDIN pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam Tahun 2024 bertempat di Kantor Pusat Gadai Indonesia beralamat di Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Cirebon namun karena seluruh saksi berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB di rumah kontrakan terdakwa di Jl Pramuka No 1A Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Saksi ADUL Bin ATO (Alm) menyuruh terdakwa untuk menggadaikan HP Realme C25 warna biru air dengan IMEI 862241051134598 IMEI2 862341051134580 yang tidak dilengkapi dengan kwitansi pembelian atau dushbox sembari mengatakan pada terdakwa bahwa handphone tersebut hasil curian yang dilakukan saksi ADUL Bin ATO (Alm) dan saksi YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm), namun tetap terdakwa menerima HP Realme C25 warna biru air tersebut. selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa menggadaikannya di Kantor Pusat Gadai Indonesia kepada saksi ADE IBNU SHINA HIDAYAT dan mendapatkan uang sebesar Rp.440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan uang kepada Saksi ADUL Bin ATO (Alm) dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil gadai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa sepatutnya dapat menduga dan mencurigai handphone yang tidak dilengkapi kelengkapan dushbox dan kwitansi pembelian yang digadaikannya tersebut didapat dari hasil kejahatan.
 
---------- Perbuatan terdakwa ANDI Bin MUHYIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya