Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT BPR Sahabat Sejati Sumarta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat 44
Penggugat
NoNama
1PT BPR Sahabat Sejati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SITI MUNAROHPT BPR Sahabat Sejati
Tergugat
NoNama
1Sumarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 12.779.942,00
Petitum
 
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Perjanjian Kredit tanggal 27 November 2020 ( Dua puluh tujuh November tahun dua ribu dua puluh ) Nomor 0100.3.44.003397.9/1PKKSSM adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat.
3.Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian tertanggal 27 November 2020 ( Dua puluh tujuh November tahun dua ribu dua puluh ) , adalah perbuatan Wanprestasi ( Ingkar Janji );
Menghukum Tergugat membayar kerugian material 
a.Sisa Pokok = Rp. 7.946.647,-
b.Tunggakan Bunga = Rp. 3.069.145,-
c.Denda keterlambatan = Rp. 1.764.150,- 
d.Total yg harus di bayar = Rp. 12.779.942,-
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-  (lima  ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini
6.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa 1 unit motor Merk Yamaha, Type BK8 M/T  Thn 2017, No Pol E 5323 OG , Warna biru, , No Rangka MH3RG4610HK057151, No mesin G35750435525
7.Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
8.Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak