Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa ASEP SANJAYA Bin JALIL bersama-sama anak saksi Arif (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2024 atau masih tahun 2024. Bertempat di dalam rumah saksi Niswatul Blok Karang Anyar Rt/Rw 006/003 Desa Cikeusal Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHP. |