Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG CIREBON GUNUNG JATI UNIT SEDONG 1.Ardiansyah
2.Lasmiati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat 19
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG CIREBON GUNUNG JATI UNIT SEDONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GANEF FAIZUN FADLULLAH ZEIKHPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG CIREBON GUNUNG JATI UNIT SEDONG
Tergugat
NoNama
1Ardiansyah
2Lasmiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.157.311,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK 1902 NESH/4127/02/2019  tanggal 22 Februari 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4.Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lnas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 96.157.311 (Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat  nomor : 623 Desa Ciawiasih  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di  Blok Cina Desa Ciawiasih Kabupaten Cirebon  Provinsi Jawa Barat  atas nama Yuyun Maenah Surat Ukur Nomor 590/Ciawiasih/2019 , Seluas 100 m2 (Seratus Meter Persegi ) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
7.Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman Pokok beserta Bunga sebesar Rp. 96.157.311 (Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah).
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak