INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 12/Pdt.P/2026/PN Sbr | ABDUL LATIP | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.P/2026/PN Sbr | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. MengabulkanpermohonanPemohon ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data pada Termuat di Kartu Keluarga dengan nomor : 3209122311090016 Tertanggal 18-01-2021, dikeluarkan oleh Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon yang tertulis dan terbaca atas Nama ABDUL LATIP dan Kartu tanda Pendudduk (KTP) dengan nomor : 3209121611710008, Tertanggal 30-05-2024 diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon yang tertulis dan terbaca atas Nama ABDUL LATIP yang tertulis dan terbaca atas Nama MUHAMAD IRFAN tempat lahir Cirebon tanggal 26 Mei 1999 yang semula tertulis ABDUL LATIP di rubah DULATIP sesuai bersesuaian dengan ada pada isian biodata Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 474.1/311/VII/Ds.2025 tertanggal 28 Agustus 2025 yang diterbitkan Pemerintah Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon , Kutipan Akta Nikah No.846/193/X/1992 tertanggal 21 Oktober 1992 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, Surat Keterangan No.474.4/305/VIII/Ds-2025 tertanggal 27 Agustus 2025 yang yang diterbitkan Pemerintah Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Akta kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
