Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Sbr H.UDIN SAMSUDIN SYAEFUDIN ZUHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat 38
Penggugat
NoNama
1H.UDIN SAMSUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Rezza Wiharta SHH.UDIN SAMSUDIN
Tergugat
NoNama
1SYAEFUDIN ZUHRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 515.000.000,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah Perjanjian hutang secara lisan tertanggal 03-09-2019 antara penggugat dengan tergugat;
3.Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan WanPrestasi;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateril sebesar Rp.124.250.000,- (seratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) terhadap Sertifikat Hak Milik No. 1985 seluas 182m2 yang terletak di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat terdaftar atas nama SYAEFUDDIN ZUHRI (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : Jalan Desa
-Sebelah Timur : Tanah Milik Adat Adiyana
-Sebelah Selatan : Tanah Milik Adat Sarah
-Sebelah Barat : Gang
7.Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong)  sebesar Rp.1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) per-hari setiap kali Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini;
8.Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
9.Menyatakan putusan ini, dapat dilaksanakan lebih dulu, meskipun ada banding maupun kasasi sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak