Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2025/PN Sbr 1.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2.JAMANURI
DODI MUHAEMIN Bin (Alm) SUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-947/M.2.29.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI MUHAEMIN Bin (Alm) SUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa terdakwa DODI MUHAEMIN Bin (Alm) SUMADI pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Telkomsel Autorize Partner (TAP) Cirebon yang merupakan cabang dari PT. Agrabudi Komunika yang beralamat di Jl. Tuparev No. 57 Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena mendapat upah untuk itu, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa DODI MUHAEMIN BIN (Alm) SUMADI yang merupakan Manager Telkomsel Autorize Partner (TAP) Cirebon yang beralamat di Jalan Tuparev No. 57 Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon berdasarkan Surat Keputusan No: 064/HRD-ABK/X/2022 tanggal 01 Oktober 2022 dan mendapat gaji yang dibayar setiap bulannya dari Perusahaan yang ditransfer ke nomor rekening Terdakwa Bank BCA 1341261002 an. DODI MUHAEMIN dari PT. AGRABUDI KOMUNIKA.
  • Bahwa Terdakwa DODI MUHAEMIN BIN (Alm) SUMADI yang merupakan Manager Telkomsel Autorize Partner (TAP) memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan voucher internet Telkomsel, kemudian saksi JOHANES JUNIUS SUJANA Anak dari SUJANA (selaku pemilik Counter JMS Cell dan Counter Cinta Cell) dan saksi ANDREAS Anak dari ABI SUYANTO (pemilik Counter ANR Cell) melakukan pemesanan voucher internet kepada Terdakwa DODI MUHAEMIN BIN (Alm) SUMADI melalui WhatsApp, setelah menerima permintaan dari saksi JOHANES JUNIUS SUJANA Anak dari SUJANA dan saksi ANDREAS Anak dari ABI SUYANTO kemudian Terdakwa DODI MUHAEMIN BIN (Alm) SUMADI melakukan permintaan voucher internet kepada saksi TUTI ALAWIYAH Binti SUHERMAN (selaku Admin Gudang) kemudian saksi TUTI ALAWIYAH Binti SUHERMAN mengeluarkan barang-barang yang diminta oleh Terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2022 untuk dijual kepada Cinta Cell, kemudian permintaan pada tanggal 14 Oktober 2022 untuk dijual kepada JMS Cell dan ANR Cell, kemudian setelah voucher internet tersebut sudah dikeluarkan oleh saksi TUTI ALAWIYAH Binti SUHERMAN dan diserahkan kepada Terdakwa DODI MUHAEMIN BIN (Alm) SUMADI untuk didistribusikan kepada ketiga Counter Cinta Cell, JMS Cell, dan ANR Cell.
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima barang berupa voucher internet dari saksi TUTI ALAWIYAH Binti SUHERMAN kemudian Terdakwa mendistribusikan kepada saksi JOHANES JUNIUS SUJANA Anak dari SUJANA (selaku pemilik Counter JMS Cell dan Counter Cinta Cell) pada Counter Cinta Cell pada tanggal 12 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB dan untuk Cinta Cell  telah dibayar secara transfer dan cash oleh saksi JOHANES JUNIUS SUJANA Anak dari SUJANA dengan rincian pembayarannya dengan cara transfer dari Nomor Rekening BRI 01701002220569 atas nama CV. JAYA MAKMUR  SENTOSA kepada nomor rekening Bank BRI 000501001354301 atas nama PT. AGRABUDI KOMUNIKA sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), dan secara cash sebesar Rp.232.740.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), yang diterima oleh Terdakwa DODI MUHAEMIN BIN (Alm) SUMADI dengan total sebesar Rp.243.240.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) kemudian untuk JMS Cell dibayarkan secara cash oleh saksi JOHANES JUNIUS SUJANA Anak dari SUJANA kepada Terdakwa sebesar sebesar Rp.54.620.000,- (lima puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa  kemudian Terdakwa mendistribusikan lagi kepada saksi ANDREAS Anak dari ABI SUYANTO (pemilik Counter ANR Cell) di Counter ANR Cell pada tanggal 14 Oktober 2022 pada jam yang sudah tidak diingat lagi di Counter ANR Cell yang telah dilakukan pembayaran secara cash oleh saksi ANDREAS Anak dari ABI SUYANTO sebesar Rp.190.200.000,- (seratus sembilan puluh juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa total keseluruhan pembayaran dari ketiga Counter Cinta Cell, JMS Cell, dan ANR Cell dengan nilai keseluruhan Rp.488.380.000,- (empat ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa selaku Manager Telkomsel Autorize Partner (TAP) Cirebon yang beralamat di Jalan Tuparev No. 57 Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon tidak melakukan penyetoran uang hasil pembayaran voucher internet kepada bagian finance Telkomsel Autorize Partner (TAP) Cirebon yang beralamat di Jalan Tuparev No. 57 Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon dan saksi EUIS KARTIKA Binti ASMU’I (selaku Kasir PT. AGRABUDI KOMUNIKA Cabang Cirebon bernama TAP) melakukan penagihan kepada Terdakwa dimana Terdakwa selalu menunda-nunda pembayaran setelah diketahui sudah jatuh tempo setelah itu saksi EUIS KARTIKA Binti ASMU’I melaporkan kejadian tersebut kepada saksi IRA PUSPITA Binti (Alm) IING WAHIDIN (selaku Supervisor Finance PT. AGRABUDI KOMUNIKA cabang Cirebon bernama TAP), dimana menjadi tanggung jawab Terdakwa terhadap uang hasil penjualan yang belum disetorkan kepada Perusahaan. Bahwa Terdakwa DODI MUHAEMIN Bin (Alm) SUMADI hanya menyetorkan sebagian uang hasil penjualan tersebut kepada PT. AGRABUDI KOMUNIKA secara bertahap sebesar kurang lebih Rp.135.120.000,- (seratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa selaku Manager Telkomsel Autorize Partner (TAP) Cirebon yang beralamat di Jalan Tuparev No. 57 Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon menggunakan uang hasil penjualan voucher internet untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa setelah dilakukan audit oleh Pihak Perusahaan yang dilakukan oleh tim audit dari pusat kantor TAP Cirebon dalam bentuk Berita Acara Opname Nomor : 001/FA/ABK.HQ/II/2023 tanggal 01 Februari 2023 dimana hasil audit tersebut menerangkan bahwa Terdakwa  DODI MUHAEMIN BIN (Alm) SUMADI masih memiliki adanya sebagian uang hasil penjualan yang belum disetorkan oleh Terdakwa DODI MUHAEMIN BIN (Alm) SUMADI kepada Perusahaan PT. AGRABUDI KOMUNIKA sebesar Rp.353.260.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi JOHANES JUNIUS SUJANA Anak dari SUJANA dan saksi ANDREAS Anak dari ABI SUYANTO telah melakukan pembayaran secara cash  dan transfer kepada Terdakwa.
  • Sehingga akibat perbuatan Terdakwa DODI MUHAEMIN BIN (Alm) SUMADI tersebut saksi AKHMAD ISWAHYUDI Bin (Alm) SUPARDI yang diberi kuasa oleh perusahaan PT. AGRABUDI KOMUNIKA mengalami kerugian sebesar Rp.353.260.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa DODI MUHAEMIN Bin (Alm) SUMADI pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Telkomsel Autorize Partner (TAP) Cirebon yang merupakan cabang dari PT. Agrabudi Komunika yang beralamat di Jl. Tuparev No. 57 Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-----

 

  • Bahwa Terdakwa DODI MUHAEMIN BIN (Alm) SUMADI yang merupakan Manager Telkomsel Autorize Partner (TAP) yang beralamat di Jalan Tuparev No. 57 Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan voucher internet Telkomsel, kemudian saksi JOHANES JUNIUS SUJANA Anak dari SUJANA (selaku pemilik Counter JMS Cell dan Counter Cinta Cell) dan saksi ANDREAS Anak dari ABI SUYANTO (pemilik Counter ANR Cell) melakukan pemesanan voucher internet kepada Terdakwa DODI MUHAEMIN BIN (Alm) SUMADI melalui WhatsApp, setelah menerima permintaan dari saksi JOHANES JUNIUS SUJANA Anak dari SUJANA dan saksi ANDREAS Anak dari ABI SUYANTO kemudian Terdakwa DODI MUHAEMIN BIN (Alm) SUMADI melakukan permintaan voucher internet kepada saksi TUTI ALAWIYAH Binti SUHERMAN (selaku Admin Gudang) kemudian saksi TUTI ALAWIYAH Binti SUHERMAN mengeluarkan barang-barang yang diminta oleh Terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2022 untuk dijual kepada Cinta Cell, kemudian permintaan pada tanggal 14 Oktober 2022 untuk dijual kepada JMS Cell dan ANR Cell, kemudian setelah voucher internet tersebut sudah dikeluarkan oleh saksi TUTI ALAWIYAH Binti SUHERMAN dan diserahkan kepada Terdakwa DODI MUHAEMIN BIN (Alm) SUMADI untuk didistribusikan kepada ketiga Counter Cinta Cell, JMS Cell, dan ANR Cell.
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima barang berupa voucher internet dari saksi TUTI ALAWIYAH Binti SUHERMAN kemudian Terdakwa mendistribusikan kepada saksi JOHANES JUNIUS SUJANA Anak dari SUJANA (selaku pemilik Counter JMS Cell dan Counter Cinta Cell) pada Counter Cinta Cell pada tanggal 12 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB dan untuk Cinta Cell  telah dibayar secara transfer dan cash oleh saksi JOHANES JUNIUS SUJANA Anak dari SUJANA dengan rincian pembayarannya dengan cara transfer dari Nomor Rekening BRI 01701002220569 atas nama CV. JAYA MAKMUR  SENTOSA kepada nomor rekening Bank BRI 000501001354301 atas nama PT. AGRABUDI KOMUNIKA sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), dan secara cash sebesar Rp.232.740.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), yang diterima oleh Terdakwa DODI MUHAEMIN BIN (Alm) SUMADI dengan total sebesar Rp.243.240.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) kemudian untuk JMS Cell dibayarkan secara cash oleh saksi JOHANES JUNIUS SUJANA Anak dari SUJANA kepada Terdakwa sebesar sebesar Rp.54.620.000,- (lima puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa  kemudian Terdakwa mendistribusikan lagi kepada saksi ANDREAS Anak dari ABI SUYANTO (pemilik Counter ANR Cell) di Counter ANR Cell pada tanggal 14 Oktober 2022 pada jam yang sudah tidak diingat lagi di Counter ANR Cell yang telah dilakukan pembayaran secara cash oleh saksi ANDREAS Anak dari ABI SUYANTO sebesar Rp.190.200.000,- (seratus sembilan puluh juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa total keseluruhan pembayaran dari ketiga Counter Cinta Cell, JMS Cell, dan ANR Cell dengan nilai keseluruhan Rp.488.380.000,- (empat ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa selaku Manager Telkomsel Autorize Partner (TAP) Cirebon yang beralamat di Jalan Tuparev No. 57 Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon tidak melakukan penyetoran uang hasil pembayaran voucher internet kepada bagian finance Telkomsel Autorize Partner (TAP) Cirebon yang beralamat di Jalan Tuparev No. 57 Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon dan saksi EUIS KARTIKA Binti ASMU’I (selaku Kasir PT. AGRABUDI KOMUNIKA Cabang Cirebon bernama TAP) melakukan penagihan kepada Terdakwa dimana Terdakwa selalu menunda-nunda pembayaran setelah diketahui sudah jatuh tempo setelah itu saksi EUIS KARTIKA Binti ASMU’I melaporkan kejadian tersebut kepada saksi IRA PUSPITA Binti (Alm) IING WAHIDIN (selaku Supervisor Finance PT. AGRABUDI KOMUNIKA cabang Cirebon bernama TAP), dimana menjadi tanggung jawab Terdakwa terhadap uang hasil penjualan yang belum disetorkan kepada Perusahaan. Bahwa Terdakwa DODI MUHAEMIN Bin (Alm) SUMADI hanya menyetorkan sebagian uang hasil penjualan tersebut kepada PT. AGRABUDI KOMUNIKA secara bertahap sebesar kurang lebih Rp.135.120.000,- (seratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa selaku Manager Telkomsel Autorize Partner (TAP) Cirebon yang beralamat di Jalan Tuparev No. 57 Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon menggunakan uang hasil penjualan voucher internet untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa setelah dilakukan audit oleh Pihak Perusahaan yang dilakukan oleh tim audit dari pusat kantor TAP Cirebon dalam bentuk Berita Acara Opname Nomor : 001/FA/ABK.HQ/II/2023 tanggal 01 Februari 2023 dimana hasil audit tersebut menerangkan bahwa Terdakwa  DODI MUHAEMIN BIN (Alm) SUMADI masih memiliki adanya sebagian uang hasil penjualan yang belum disetorkan oleh Terdakwa DODI MUHAEMIN BIN (Alm) SUMADI kepada Perusahaan PT. AGRABUDI KOMUNIKA sebesar Rp.353.260.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi JOHANES JUNIUS SUJANA Anak dari SUJANA dan saksi ANDREAS Anak dari ABI SUYANTO telah melakukan pembayaran secara cash  dan transfer kepada Terdakwa.
  • Sehingga akibat perbuatan Terdakwa DODI MUHAEMIN BIN (Alm) SUMADI tersebut saksi AKHMAD ISWAHYUDI Bin (Alm) SUPARDI yang diberi kuasa oleh perusahaan PT. AGRABUDI KOMUNIKA mengalami kerugian sebesar Rp.353.260.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya