Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-38-00101-22/KMI/SPK/11/2022 tanggal 29 November 2022 berikut perubahannya juncto Akta Pengakuan Hutang No. 67 tanggal 29 November 2022 selanjutnya disebut Perjanjian sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 67.559.592 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 995/SINDANGKASIH, seluas 112 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Beber, Kelurahan/Desa Sindangkasih sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur No. 00792/SINDANGKASIH/2020, terdaftar atas nama Rifki Rida Sarandi;
6.Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan jaminan berupa tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 995/SINDANGKASIH, seluas 112 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Beber, Kelurahan/Desa Sindangkasih sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur No. 00792/SINDANGKASIH/2020, terdaftar atas nama Rifki Rida Sarandi;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara. |