Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Sbr PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA RIFKI RIDA SARANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat 5
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HPT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1RIFKI RIDA SARANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.559.592,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa  PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-38-00101-22/KMI/SPK/11/2022 tanggal 29 November 2022 berikut perubahannya juncto Akta Pengakuan Hutang No. 67 tanggal 29 November 2022 selanjutnya disebut Perjanjian sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 67.559.592 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 995/SINDANGKASIH, seluas 112 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Beber, Kelurahan/Desa Sindangkasih sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur No. 00792/SINDANGKASIH/2020, terdaftar atas nama Rifki Rida Sarandi;
6.Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan jaminan berupa tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 995/SINDANGKASIH, seluas 112 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Beber, Kelurahan/Desa Sindangkasih sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur No. 00792/SINDANGKASIH/2020, terdaftar atas nama Rifki Rida Sarandi; 
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik  TERGUGAT melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak