Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.P/2026/PN Sbr STEPHANIE MONIECA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 238/Pdt.P/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1STEPHANIE MONIECA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mufti Arief NormawanSTEPHANIE MONIECA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan, Permohonan Pemohon;

2. Menetapkan, EVA HO Dahulu HO AY HWA telah meninggal dunia pada 4 Maret 2012;

3. Menetapkan, STEPHANIE MONIECA sebagai ahli waris EVA HO Dahulu HO AY HWA;

4. Menetapkan, bahwa pada saat YONGKI HERYANTO HO dahulu HO ENG HWA meninggal dunia tanggal 10 Desember 2018, ahli warisnya adalah:

  • HO PO HWA;
  • DEDE HERYANTO dahulu HO KA HWA; dan
  • STEPHANIE MONIECA sebagai ahli waris pengganti dari EVA HO dahulu HO AY HWA;

5. Menetapkan, bahwa pada saat DEDE HERYANTO dahulu HO KA HWA meninggal dunia tanggal 9 Januari 2024, ahli warisnya adalah:

  • HO PO HWA; dan
  • STEPHANIE MONIECA sebagai ahli waris pengganti dari EVA HO dahulu HO AY HWA;

6. Menetapkan, STEPHANIE MONIECA sebagai ahli waris dari HO PO HWA yang meninggal tanggal 11 Januari 2025;

7. Menetapkan, bahwa berdasarkan rangkaian peralihan hak karena pewarisan tersebut, STEPHANIE MONIECA merupakan satu-satunya pihak yang sekarang berhak atas seluruh hak bagian warisan para pewaris pada objek-objek yang disebutkan dalam permohonan, sepanjang terbukti tidak terdapat ahli waris lain, wasiat yang relevan, atau hak pihak ketiga.

8. Menerima, dan mengabulkan Permohonan dari Pemohon seluruhnya;

9. Mebebankan seluruh biaya kepada Pemohon.

 

ATAU:------------------------------------------------------------------------

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon guna Putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak