Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2025/PN Sbr 1.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2.JAMANURI
AGUNG S. Alias ANTO Bin TOSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1206/M.2.29.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG S. Alias ANTO Bin TOSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

       Bahwa terdakwa AGUNG S. Alias ANTO Bin TOSIN, pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok Bandil, Desa Dawuan, Kec. Tengahtani, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI (yang masih berusia 17 tahun yang lahir pada tanggal 01 Mei 2007) sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna cokelat Nopol : E-2663-DT dengan tujuan untuk pulang ke rumah dan melintas di depan SDN 1 Wanakaya sepeda motor, lalu terdakwa melihat Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI tersebut melintas dengan mengendarai sepeda motor tersebut, hingga timbul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk dijual karena terdakwa sedang membutuhkan uang untuk mambayar hutang, selanjutnya terdakwa menghentikan Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI dengan berpura-pura mengantarkan terdakwa ke perumahan Trusmiland yang tidak jauh dari tempat tersebut, hingga Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI pun berhenti dan mengantarkan terdakwa dengan memboncengnya ke sepeda motor Anak korban ke perumahan Trusmiland, kemudian dalam perjalanan dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongannya terdakwa berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI berupa membersihkan rumput di rumah kosong di Blok Bandil, Desa Dawuan, Kec. Tengahtani, Kab. Cirebon dengan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan kalau pekerjaan membersihkan rumput tersebut harus membawa teman, hingga Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI menemui temannya yang bernama Anak saksi ALDIANSYAH untuk bersama membersihkan rumput tersebut dan membonceng sepeda motor bertiga menuju rumah kosong yang akan dibersihkan rumputnya tersebut ;
  • Bahwa sekitar pukul 09.30 WIB terdakwa, Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI dan Anak saksi ALDIANSYAH tiba di rumah kosong yang akan dibersihkan rumputnya, setelah melihat kondisi rumah kosong yang akan dibersihkan tersebut, lalu terdakwa dengan serangkaian kebohongan mengatakan kepada Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI meminjam sepeda motor merek Honda Beat warna cokelat Nopol : E-2663-DT dengan alasan untuk mengambil peralatan atau material untuk membersihkan rumput di rumah kosong tersebut, tanpa curiga akhirnya Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI menyerahkan sepeda motor merek Honda Beat warna cokelat Nopol : E-2663-DT berikut kunci kontaknya kepada terdakwa untuk dipinjam mengambil peralatan dan di dalam jok sepeda motor tersimpan HP Samsung A10 warna biru milik Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI, hingga terdakwa pun membawa sepeda motor Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI pergi dari rumah kosong tersebut tidak mengambil peralatan melainkan membawanya ke rumah terdakwa di Indramayu dan bertemu dengan Sdr. BEWOK (dalam daftar pencarian Polres Cirebon Kota), kemudian terdakwa memberikan HP Samsung A10 warna biru dari jok sepeda motor kepada Sdr. BEWOK dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. IMAM (dalam daftar pencarian Polres Cirebon Kota) melalui perantara Sdr. BEWOK dengan harga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, lalu uang penjualan sepeda motor milik Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk membayar hutang kepada Sdr. BEWOK sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa, hingga akhirnya terdakwa tidak dapat mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya yakni Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI dan Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI melaporkan perbuatan kepada pihak Polres Cirebon Kota dan terdakwa pun pada akhirnya dapat diamankan oleh Anak saksi ALDIANSYAH dan Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Anak korban MUHAMMAD FAUZI Alias OJI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      

       ATAU

       KEDUA

 

       Bahwa terdakwa AGUNG S. Alias ANTO Bin TOSIN, pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok Bandil, Desa Dawuan, Kec. Tengahtani, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI (yang masih berusia 17 tahun yang lahir pada tanggal 01 Mei 2007) sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna cokelat Nopol : E-2663-DT dengan tujuan untuk pulang ke rumah, kemudian ketika melintas di depan SDN 1 Wanakaya sepeda motor yang Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI diberhentikan oleh terdakwa dan meminta kepada Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI untuk mengantarkan terdakwa ke perumahan Trusmiland yang tidak jauh dari tempat tersebut, selanjutnya Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI mengantarkan terdakwa dengan memboncengnya ke sepeda motor Anak korban, ketika dalam perjalanan tersebut terdakwa menawarkan pekerjaan kepada Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI berupa membersihkan rumput di rumah kosong di Blok Bandil, Desa Dawuan, Kec. Tengahtani, Kab. Cirebon dengan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan kalau pekerjaan membersihkan rumput tersebut harus membawa teman, hingga Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI menemui temannya yang bernama Anak saksi ALDIANSYAH untuk bersama membersihkan rumput tersebut dan membonceng sepeda motor bertiga menuju rumah kosong yang akan dibersihkan rumputnya tersebut ;
  • Bahwa sekitar pukul 09.30 WIB terdakwa, Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI dan Anak saksi ALDIANSYAH tiba di rumah kosong yang akan dibersihkan rumputnya, setelah melihat kondisi rumah kosong yang akan dibersihkan tersebut, lalu terdakwa meminjam sepeda motor merek Honda Beat warna cokelat Nopol : E-2663-DT kepada Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI dengan alasan untuk mengambil peralatan atau material untuk membersihkan rumput di rumah kosong tersebut, tanpa curiga akhirnya Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI menyerahkan sepeda motor merek Honda Beat warna cokelat Nopol : E-2663-DT berikut kunci kontaknya kepada terdakwa untuk dipinjam mengambil peralatan dan di dalam jok sepeda motor tersimpan HP Samsung A10 warna biru milik Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI, hingga terdakwa pun membawa sepeda motor Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI pergi dari rumah kosong tersebut, setelah sepeda motor berada pada tangan terdakwa dan terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang kepada Sdr. BEWOK (dalam daftar pencarian Polres Cirebon Kota), hingga timbul niat terdakwa untuk menjual sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa tidak pergi mengambil peralatan melainkan tanpa seizin dan sepengetahuan dari Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI membawa sepeda motor tersebut ke rumah terdakwa di Indramayu dengan maksud untuk dijual kepada Sdr. IMAM (dalam daftar pencarian Polres Cirebon Kota) melalui perantara Sdr. BEWOK dengan harga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, lalu uang penjualan sepeda motor milik Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk membayar hutang kepada Sdr. BEWOK sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit HP Samsung A10 warna biru oleh terdakwa diserahkan kepada Sdr. BEWOK, hingga akhirnya terdakwa tidak dapat mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya yakni Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI dan Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI melaporkan perbuatan kepada pihak Polres Cirebon Kota dan terdakwa pun pada akhirnya dapat diamankan oleh Anak saksi ALDIANSYAH dan Anak korban MUHAMMAD FAUJI Alias OJI ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Anak korban MUHAMMAD FAUZI Alias OJI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya