| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa ACHMAD SALIM Als JAMES Bin (Alm) SUJAYA, pada tanggal 06 Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Blok Dukusetu I Desa Bodesari Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, maka Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa ACHMAD SALIM dihubungi BEJI (DPO) untuk bersama-sama pergi ke Karawang mengambil narkotika jenis sabu lalu terdakwa ACHMAD SALIM menyetujui ajakan BEJI tersebut kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa ACHMAD SALIM dan BEJI berangkat ke Karawang dan tiba di daerah Klari Karawang setelah itu BEJI berkomunikasi dengan sesorang yang tidak dikenal terdakwa ACHMAD SALIM perihal peletakkan narkotika jenis sabunya setelah itu sekira pukul 19.30 Wib terdakwa ACHMAD SALIM dan BEJI bersama-sama menuju SD Duren I Klari Kabupaten Karawang lalu setelah sampai di depan SD Duren I Klari Kabupaten Karawang terdakwa ACHMAD SALIM melihat BEJI mengambil 1 (satu) buah kresek hitam di dekat tumpukan sampah lalu plastik kresek hitam yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan BEJI ke dalam jok sepeda motor kemudian terdakwa ACHMAD SALIM dan BEJI pulang ke Cirebon.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa ACHMAD SALIM pergi ke kosan BEJI lalu setelah sampai di kosan BEJI terdakwa ACHMAD SALI menerima paket narkotika jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening dan 10 (sepuluh) paket plastik klip bening dibalut lakban merah lalu setelah menerima 40 (empat puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ACHMAD SALIM kembali ke rumah sambil membawa 40 (empat puluh) paket sabu itu, kemudian sekira pukul 06.30 Wib terdakwa ACHMAD SALIM dihubungi BEJI untuk mengantarkan 1 (satu) paket plastik narkotika jenis sabu kepada pembeli yang telah memesan sabu melalui BEJI dan terdakwa ACHMAD SALIM diberi nomor telepon pembelinya oleh BEJI lalu terdakwa ACHMAD SALIM berkomunikasi menggunakan 1 (satu) unit Hp merk SAMSUNG warna hitam milik terdakwa dengan pembeli sabunya dan janjian bertemu di pintu keluar Tol Palimanan Kabupaten Cirebon lalu sesampainya di pintu keluar Tol Palimanan terdakwa ACHMAD SALIM bertemu dengan pemesan sabu tersabut dan menyerahkan 1 (satu) paket plastik klip bening narkotika jenis sabu lalu terdakwa ACHMAD SALIM kembali lagi ke rumahnya.
- Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 Wib terdakwa ACHMAD SALIM mendapat perintah lagi dari BEJI untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu kepada pembeli yang telah memesan sabu melalui BEJI dan BEJI juga memberikan nomor telepon pembeli tersebut sehingga kemudian terdakwa ACHMAD SALIM berkomunikasi menggunakan 1 (satu) unit Hp merk SAMSUNG warna hitam milik terdakwa dengan pemesan sabunya dan janjian bertemu di seberang Pom Bensin Palimanan Kabupaten Cirebon setelah itu terdakwa ACHMAD SALIM mengambil 3 (tiga) paket plastik klip bening narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dibalut lakban merah setelah itu 6 (enam) paket sabu-sabu tersebut dimasukkan terdakwa ACHMAD SALIM ke dalam bungkus rokok merk NESLITE lalu sesampainya di seberang Pom Bensin Palimanan Kabupaten Cirebon terdakwa ACHMAD SALIM menyerahkan 1 (satu) paket plastik klip bening narkotika jenis sabu dibalut lakban merah kepada pembeli sabu, sehingga tersisa 5 (lima) paket sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa ACHMAD SALIM setelah itu terdakwa ACHMAD SALIM main ke desa terdakwa di daerah Klangenan Kabupaten Cirebon.
- Bahwa sekira pukul 16.15 Wib terdakwa ACHMAD SALIM berangkat ke daerah Plumbon Kabupaten Cirebon untuk bermain ke rumah teman terdakwa menggunakan ojek kemudian terdakwa ACHMAD SALIM turun di daerah Plumbon menuju ke sebuah warung yang terletak di Blok Dukusetu I Desa Bodesari Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon untuk membeli rokok, akan tetapi pada saat terdakwa ACHMAD SALIM sedang berjalan menuju warung rokok terdakwa ACHMAD SALIM ditangkap oleh Anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Jawa Barat lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa ACHMAD SALIM dan Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Jawa Barat menemukan 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dibalut lakban warna merah didalam bekas bungkus rokok merk NESLITE yang ditemukan di saku celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa ACHMAD SALIM dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam, setelah itu Anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Jawa Barat melakukann interogasi terhadap terdakwa dan menanyakan paket sabu-sabu lainnya dan terdakwa ACHMAD SALIM menyampaikan/mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya yang terletak di Blok Gombang Desa Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon setelah itu terdakwa ACHMAD SALIM bersama-sama Anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Jawa Barat berangkat menuju rumah kontrakan terdakwa ACHMAD SALIM kemudian sesampainya di rumah kontrakan terdakwa ACHMAD SALIM dilakukan penggeledahan dan Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Jawa Barat mendapatkan 7 (tujuh) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dibalut lakban merah dan 26 (dua puluh enam) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu didalam tas selempang warna hitam yang disimpan diatas rak piring di dapur rumah kontrakan terdakwa ACHMAD SALIM, dengan berat netto keseluruhan narkotika jenis sabu 7,38 (tujuh koma tiga delapan) gram, serta 1 (satu) unit Hp merk SAMSUNG warna hitam yang digunakan terdakwa ACHMAD SALIM untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu tersebut sehingga kemudian terdakwa ACHMAD SALIM beserta barang bukti narkotika yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.26.0086, tanggal 23 Juli 2026, telah melakukan pengujian atas serbuk kristal bening dalam 2 (dua) plastik klip bening masing-masing dimasukkan dalam plastik klip bening dan dalam 2 (dua) plastik klip bening masing-masing dimasukkan dalam plastik klip bening dilakban merah dengan hasil Metamfetamin Positif.
- Bahwa terdakwa ACHMAD SALIM alias JAMES bin SUJAYA (alm) dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
----- sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa terdakwa ACHMAD SALIM alias JAMES bin SUJAYA (alm), pada tanggal 06 Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Blok Dukusetu I Desa Bodesari Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, maka Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa ACHMAD SALIM dihubungi BEJI (DPO) untuk bersama-sama pergi ke Karawang mengambil narkotika jenis sabu lalu terdakwa ACHMAD SALIM menyetujui ajakan BEJI tersebut kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa ACHMAD SALIM dan BEJI berangkat ke Karawang dan tiba di daerah Klari Karawang setelah itu BEJI berkomunikasi dengan sesorang yang tidak dikenal terdakwa ACHMAD SALIM perihal peletakkan narkotika jenis sabunya setelah itu sekira pukul 19.30 Wib terdakwa ACHMAD SALIM dan BEJI bersama-sama menuju SD Duren I Klari Kabupaten Karawang lalu setelah sampai di depan SD Duren I Klari Kabupaten Karawang terdakwa ACHMAD SALIM melihat BEJI mengambil 1 (satu) buah kresek hitam di dekat tumpukan sampah lalu plastik kresek hitam yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan BEJI ke dalam jok sepeda motor kemudian terdakwa ACHMAD SALIM dan BEJI pulang ke Cirebon.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa ACHMAD SALIM pergi ke kosan BEJI lalu setelah sampai di kosan BEJI terdakwa ACHMAD SALI menerima paket narkotika jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening dan 10 (sepuluh) paket plastik klip bening dibalut lakban merah lalu setelah menerima 40 (empat puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ACHMAD SALIM kembali ke rumah sambil membawa 40 (empat puluh) paket sabu itu, kemudian sekira pukul 06.30 Wib terdakwa ACHMAD SALIM dihubungi BEJI untuk mengantarkan 1 (satu) paket plastik narkotika jenis sabu kepada pembeli yang telah memesan sabu melalui BEJI dan terdakwa ACHMAD SALIM diberi nomor telepon pembelinya oleh BEJI lalu terdakwa ACHMAD SALIM berkomunikasi menggunakan 1 (satu) unit Hp merk SAMSUNG warna hitam milik terdakwa dengan pembeli sabunya dan janjian bertemu di pintu keluar Tol Palimanan Kabupaten Cirebon lalu sesampainya di pintu keluar Tol Palimanan terdakwa ACHMAD SALIM bertemu dengan pemesan sabu tersabut dan menyerahkan 1 (satu) paket plastik klip bening narkotika jenis sabu lalu terdakwa ACHMAD SALIM kembali lagi ke rumahnya.
- Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 Wib terdakwa ACHMAD SALIM mendapat perintah lagi dari BEJI untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu kepada pembeli yang telah memesan sabu melalui BEJI dan BEJI juga memberikan nomor telepon pembeli tersebut sehingga kemudian terdakwa ACHMAD SALIM berkomunikasi menggunakan 1 (satu) unit Hp merk SAMSUNG warna hitam milik terdakwa dengan pemesan sabunya dan janjian bertemu di seberang Pom Bensin Palimanan Kabupaten Cirebon setelah itu terdakwa ACHMAD SALIM mengambil 3 (tiga) paket plastik klip bening narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dibalut lakban merah setelah itu 6 (enam) paket sabu-sabu tersebut dimasukkan terdakwa ACHMAD SALIM ke dalam bungkus rokok merk NESLITE lalu sesampainya di seberang Pom Bensin Palimanan Kabupaten Cirebon terdakwa ACHMAD SALIM menyerahkan 1 (satu) paket plastik klip bening narkotika jenis sabu dibalut lakban merah kepada pembeli sabu, sehingga tersisa 5 (lima) paket sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa ACHMAD SALIM setelah itu terdakwa ACHMAD SALIM main ke desa terdakwa di daerah Klangenan Kabupaten Cirebon.
- Bahwa sekira pukul 16.15 Wib terdakwa ACHMAD SALIM berangkat ke daerah Plumbon Kabupaten Cirebon untuk bermain ke rumah teman terdakwa menggunakan ojek kemudian terdakwa ACHMAD SALIM turun di daerah Plumbon menuju ke sebuah warung yang terletak di Blok Dukusetu I Desa Bodesari Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon untuk membeli rokok, akan tetapi pada saat terdakwa ACHMAD SALIM sedang berjalan menuju warung rokok terdakwa ACHMAD SALIM ditangkap oleh Anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Jawa Barat lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa ACHMAD SALIM dan Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Jawa Barat menemukan 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dibalut lakban warna merah didalam bekas bungkus rokok merk NESLITE yang ditemukan di saku celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa ACHMAD SALIM dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam, setelah itu Anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Jawa Barat melakukann interogasi terhadap terdakwa dan menanyakan paket sabu-sabu lainnya dan terdakwa ACHMAD SALIM menyampaikan/mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya yang terletak di Blok Gombang Desa Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon setelah itu terdakwa ACHMAD SALIM bersama-sama Anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Jawa Barat berangkat menuju rumah kontrakan terdakwa ACHMAD SALIM kemudian sesampainya di rumah kontrakan terdakwa ACHMAD SALIM dilakukan penggeledahan dan Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Jawa Barat mendapatkan 7 (tujuh) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dibalut lakban merah dan 26 (dua puluh enam) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu didalam tas selempang warna hitam yang disimpan diatas rak piring di dapur rumah kontrakan terdakwa ACHMAD SALIM dengan berat netto keseluruhan narkotika jenis sabu 7,38 (tujuh koma tiga delapan) gram, serta 1 (satu) unit Hp merk SAMSUNG warna hitam yang digunakan terdakwa ACHMAD SALIM untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu tersebut, sehingga kemudian terdakwa ACHMAD SALIM beserta barang bukti narkotika yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.26.0086, tanggal 23 Juli 2026, telah melakukan pengujian atas serbuk kristal bening dalam 2 (dua) plastik klip bening masing-masing dimasukkan dalam plastik klip bening dan dalam 2 (dua) plastik klip bening masing-masing dimasukkan dalam plastik klip bening dilakban merah dengan hasil Metamfetamin Positif.
- Bahwa terdakwa ACHMAD SALIM alias JAMES bin SUJAYA (alm) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |