Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA WARSINAH SULASTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat 38
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HPT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1WARSINAH SULASTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.494.265,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 04 tanggal 20 September 2023 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum  TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 114.949.265 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No. 41/AMBIT, seluas 354 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Waled, Kelurahan/Desa Ambit terdaftar atas nama Warsinah;
6.Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No. 41/AMBIT, seluas 354 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Waled, Kelurahan/Desa Ambit terdaftar atas nama Warsinah;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT melalui KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.a

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak