Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
239/Pdt.P/2026/PN Sbr Lela Utari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 239/Pdt.P/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lela Utari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Aidi, SH.Lela Utari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohohan untuk seluruhnya;

2. Menetapkan Identitas Pemohon LELA UTARI, lahir di Indramayu , pada tanggal: 07 JULI 1998;

3. Bahwa orang yang identitasnya dalam Ijazah Sekolah Dasar Negeri Lebaktera Kecamatan Krangkeng atas nama LELA UTARI, tempat tanggal lahir Indramayu, 7 Juli 1998 Nomor Induk: 0506601020, nomor Peserta: 1-11-02-18-282-018-7 tanggal 20 Juni 2011, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 17184/PT.III/2007 tanggal 26 Maret 2007, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3209-LT.210220200057 tanggal 21 Februari 2020, Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3209224104080004 tanggal 29 -08- 2020, Kartu Keluarga (KK) No.3209220207090003 tanggal 21 – 03 – 2021 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Cirebon, serta Paspor No. E5357030 tanggal pengeluaran 26 OCT 2023 – Habis berlakunya 26 OCT 2033 yang dikeluarkan oleh Pejabat KDEI TAIPEI adalah orang yang sama sebagai Pemohon Permohonan ini

4. Pemohon tidak boleh mempergunakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3209-LT-21022020-007 tanggal 21 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Cirebon, karena Kutipan Akta Kelahiran ini salah tahun kelahiran Pemohon;

5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon, dan Kantor Imigrasi, dengan menunjukkan salinan sah Penetapan ini, untuk memperbaiki /menyamakan Tahun Kelahiran Pemohon tersebut.

6. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak