Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
MOHAMMAD RAMDHANI Alias GENDUT Bin Alm. DURAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5171/M.2.29.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD RAMDHANI Alias GENDUT Bin Alm. DURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa MOH RAMDHANI Als MOHAMMAD RAMDHANI Als GENDUT Bin (Alm) DURAHMAN, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April  2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Ciremai Raya Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sumber daripada  tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

 

          Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa membeli sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir, bahwa terdakwa membeli sediaan farmasi jenis tramadol seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir dijual oleh terdakwa per butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan untuk sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir dijual oleh terdakwa per butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Sdr. Wasrudin (Dpo) melalui WhatsApp. Terdakwa menjual sediaan farmasi kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Irfan pada tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 2 (dua) butir, terdakwa mendapat keuntungan menjual sediaan farmasi tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari penjualan per 100 (seratus) butir untuk sediaan farmasi jenis tramadol, dan untuk sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebesar Rp.  350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir.

 

       Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB saksi Ramon Tarigan bersama dengan saksi Entang Sumarna, saksi Muhamad Firdaus bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat saksi Ramon Tarigan bersama team melintas di Jalan Raya Fatahilah Kelurahan Watubelah melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan, kemudian saksi Ramon Tarigan bersama team mendekati orang tersebut dan terlihat orang tersebut sedang mabuk obat-obatan kemudian saksi Ramon Tarigan bersama team menghampiri saksi Irfan dan benar saksi Irfan sedang mengonsumsi sediaan farmasi Tramadol dan saksi Irfan menjelaskan bahwa sediaan farmasi tersebut dibeli dari terdakwa, selanjutnya saksi Ramon Tarigan melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terdakwa dan sekitar pukul 11.30 WIB di samping rumah terdakwa di Blok Karangjati Rt 01/Rw 06 Desa Kalisepuh Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon saksi Ramon Tarigan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kantong  warna biru bertuliskan Indomaret yang berisikan 150 (seratus lima puluh) butir tramadol, 1.119 (seribu seratus sembilan belas) butir obat, uang tunai sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam lemari piring yang berada di dapur rumah terdakwa. Bahwa terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 2708/NOF/2025 tanggal 18 Juni 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDY SANTOSA, S. Farm.,Apt. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 1693/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl, Barang Bukti dengan No. 1694/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Tramadol.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

                                                                                   ATAU

 

       KEDUA 

Bahwa terdakwa MOH RAMDHANI Als MOHAMMAD RAMDHANI Als GENDUT Bin (Alm) DURAHMAN, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April  2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Ciremai Raya Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sumber daripada  tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait sediaan farmasi berupa obat keras”, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa membeli sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir, bahwa terdakwa membeli sediaan farmasi jenis tramadol seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir dijual oleh terdakwa per butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)  dan untuk sediaan farmas jenis pil Trihexyphenidyl seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir dijual oleh terdakwa per butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Sdr. Wasrudin melalui WhatsApp. Terdakwa menjual sediaan farmasi kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantara kepada saksi Irfan pada tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.  550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 2 (dua) butir, terdakwa mendapat keuntungan menjual sediaan farmasi tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari penjualan per 100 (seratus) butir untuk sediaan farmasi jenis tramadol, dan untuk sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan mempunyai keahlian serta kewenangan untuk menyimpan, menjual atau mengedarkan sediaan farmasi obat bermerek/label TRIHEXYPHENIDYL   TRAMADOL yang termasuk obat keras. Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WIB Saksi Entang bersama dengan Saksi Ramon, Saksi Bagus bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Kecamatan Babakan Waled sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan. Kemudian Saksi Entang bersama team melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Saksi Haerudin, lalu Saksi Haerudin memberikan informasi bahwa Saksi membeli sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl kepada terdakwa. Selanjutnya Saksi Entang bersama team melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 70 (tujuh puluh) butir Trihexyphenidyl, 150 (seratus lima puluh) butir DMP, 9 (sembilan) butir tramadol dan uang tunai sebesar Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) kesemua barang bukti tersebut ditemukan di kamar terdakwa. Bahwa terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 2415/NOF/2024 tanggal 6 Juni 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 1251/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl, Barang Bukti dengan No. 1252/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut dextromethorphan, Barang Bukti dengan No. 12538/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Tramadol.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 436 ayat (2)  Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya