| Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa ALGI SETIA HAJI SAHARA Bin ( Alm ) DEDI, pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2025 diketahui sekira jam 22.00 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Saksi GOJALI termasuk Blok Posong Wetan Rt. 002 Rw. 007 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara : ----------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa yang sebelumnya sudah punya rencana akan mengambil barang di rumah kosong milik saksi GOJALI yang sering ditinggal oleh pemiliknya selanjutnya dengan berjalan kaki terdakwa mendatangi rumah saksi GOJALI di Blok Posong Wetan Rt. 002 Rw. 007 Desa Arjawinangun Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon. Setelah sampai di rumah tersebut terdakwa mengawasi keadaan sekitar rumah saksi GOJALI dan setelah terlihat kondisi di sekitar rumah saksi GOJALI dalam keadaan sepi, terdakwa masuk ke pekarangan rumah mengecek pintu dan jendela rumah mencari tempat yang dianggap mudah untuk dapat masuk ke dalam rumah sampai akhirnya terdakwa milihat pintu belakang rumah tidak terkunci, terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang rumah menuju kamar tidur, ruang tengah dan ruang belakang mencari barang-barang berharga milik saksi GOJALI dan saat terdakwa sedang melakukan pencarian menemukan 2 (dua) kunci kontak sepeda motor yang tersembunyi di bagian rak sepatu ruang belakang rumah kemudian terdakwa mengambil kunci sepeda motor tersebut dan mencocokkan 2 (dua) kunci kontak sepeda motor dengan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru tahun 2024 No. Pol E – 6441 – HAF yang terparkir di bagian belakang rumah saksi GOJALI dengan cara memasukkan salah satu kunci kontak sepeda motor ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor dan ternyata kunci kontak sepeda motor tersebut cocok dengan lubang kunci kontak sepeda motor, selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar rumah melalui pintu bagian belakang rumah lalu menghidupkan mesin sepeda motor dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor sampai dapat menyala langsung pergi mengendarari sepeda motor tersebut kabur melarikan diri meninggalkan tempat tersebut menuju Desa Kalianyar Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon. --
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SYAFIQIH FIRMANSYAH mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah). ------------------------------
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------- |