Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.POPI PRIDIASTUTI KUSUMA
2.IHYA ULUMUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat 34
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HPT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1POPI PRIDIASTUTI KUSUMA
2IHYA ULUMUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.754.064,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 17-63-00114-23/KMI/SPK/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 04 tanggal 10 Agustus 2023 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 63.754.064 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak MilikĀ  3966/TUKMUDAL, seluas 83 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Kelurahan/Desa Tukmudal terdaftar atas nama IHYA ULUMUDDIN;
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak MilikĀ  3966/TUKMUDAL, seluas 83 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Kelurahan/Desa Tukmudal terdaftar atas nama IHYA ULUMUDDIN;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Sumber dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak