Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.B/2025/PN Sbr 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA
2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
SALI bin NURMA DASPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 302/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6043/M.2.29.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA
2ASTRID BELLA ANGITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALI bin NURMA DASPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa SALI Bin NURMA DASPAN bersama-sama dengan Saksi SURAT Bin NURAMI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan di Blok Manis RT 0041 RW 001 Desa Pesawahan, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu Saksi SAHDIYAH Binti TARA dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan cara mencongkel jendela rumah Saksi SAHDIYAH Binti TARA menggunakan obeng, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi SURAT (dilakukan penuntutan terpisah) mendatangi rumah Terdakwa di Dusun Pon 02 RT 004 RW 005 Desa Mertapada Wetan Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna merah tanpa nomor polisi kemudian keduanya sempat bercengkrama setelah itu Terdakwa dan Saksi SURAT (dilakukan penuntutan terpisah)  pergi menggunakan sepeda motor milik Saksi SURAT (dilakukan penuntutan terpisah)  menuju ke daerah Sedong, setelah itu keduanya kembali untuk mengantarkan Terdakwa ke rumahnya, namun kemudian di tengah perjalanan sekitar pukul 12.00 WIB, tepatnya di daerah Desa Pasawahan Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon Terdakwa dan Saksi SURAT (dilakukan penuntutan terpisah) melihat ada rumah atau kontrakan yang kemudian diketahui adalah milik Saksi SAHDIYAH dalam keadaan sepi dan kosong kemudian keduanya sepakat untuk masuk ke dalam rumah tersebut, sebelum masuk ke dalam kontrakan tersebut Terdakwa dan Saksi SURAT (dilakukan penuntutan terpisah) memarkirkan kendaraan motor yang mereka gunakan di depan pondok yang jaraknya dengan rumah kontrakan Saksi SAHDIYAH kurang lebih 50 (lima puluh) meter setelah itu dengan berjalan kaki Terdakwa dan Saksi SURAT (dilakukan penuntutan terpisah) menuju rumah kontrakan tersebut, setelah sampai kemudian keduanya masuk lewat sebelah timur atau samping rumah kemudian Terdakwa langsung mencongkel jendela kamar yang ke 2 (dua) menggunakan obeng yang sudah dibawa dari dalam jok motor milik Saksi SURAT (dilakukan penuntutan terpisah)  kemudian jendela kamar terbuka sehingga Terdakwa dan Saksi SURAT (dilakukan penuntutan terpisah)  langsung masuk ke dalam rumah tersebut, kemudian setelah di dalam rumah Terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 (satu) set salon aktif warna hitam merah beserta remotnya merek POLYTRON, 1 (satu) Mic Wireless merek Asley, 1 (satu) unit televisi LED 43 Inc merek Coocaa beserta remotnya, 1 (satu) buah tabung gas melon 3 (tiga) Kg, dan 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A5 2020 dengan No.Imei 1 : 862830043311437 No.Imei 2 : 862830043311429 warna putih dan setelah berhasil mengeluarkan barang-barang tersebut di luar rumah melalui jendela yang sama, Saksi SURAT (dilakukan penuntutan terpisah) pergi mengambil motor yang diparkirkan sebelumnya di depan pondok untuk membawa barang hasil curian sedangkan Terdakwa menunggu di tempat barang-barang tersebut dan setelah Saksi SURAT (dilakukan penuntutan terpisah)  mengambil sepeda motor kemudian Terdakwa langsung duduk di jok belakang motor selanjutnya barang berupa 1 (satu) set salon tersebut dipangku oleh Terdakwa setelah itu di atasnya salon aktif ditaruh 1 (satu) buah televisi dan 1 (satu) Mic Wireless merek Asley dan 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 2020 dimasukkan dalam saku celana Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah tabung gas melon 3 (tiga) Kg ditaruh di bagian depan motor serta Saksi SURAT (dilakukan penuntutan terpisah)  yang mengemudikan kendaraan sepeda motor tersebut kemudian keduanya langsung pergi menuju rumah Terdakwa di Desa Mertapada Wetan Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon akan tetapi di tengah perjalanan tepatnya di Desa Mertapada Kulon Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Terdakwa dan Saksi SURAT (dilakukan penuntutan terpisah)  bertemu dengan Saksi M. SYAJUDIN Alias DONAL sehingga Terdakwa berhenti dan langsung menawarkan barang-barang tersebut kepada Saksi M. SYAJUDIN Alias DONAL dengan harga umum/normal yaitu per unit dihargai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian ditawar oleh Saksi M. SYAJUDIN als DONAL menjadi Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Saksi SAHDIYAH dan Saksi ALI FADHOLAH sampai di rumahnya di Blok Manis RT 0041 RW 001 Desa Pesawahan, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon mendapati di dalam kamar dalam keadaan berantakan dan setelah Saksi SAHDIYAH memeriksa kembali terdapat barang-barang milik Saksi SAHDIYAH yang hilang, yaitu 1 (satu) set salon aktif warna hitam merah beserta remotnya merek POLYTRON, 1 (satu) Mic Wireless merek Asley, 1 (satu) unit Televisi LED 43 Inc merek Coocaa beserta remotnya, 1 (satu) buah tabung gas melon 3 (tiga) Kg, dan 1 (satu) buah Handphone merke Oppo A5 2020 dengan No.Imei 1 : 862830043311437 No.Imei 2 : 862830043311429 warna putih dengan nomor 085731933341.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi SURAT (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi SAHDIYAH mengalami kerugian yang nilainya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).--------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya