| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa HADI RIZAL Alias RIZAL Bin WANILAH bersama dengan UCI PEIMANTO (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan parkiran SD.IT Ponpes Al Hikmah termasuk Blok III Rt. 03, Rw. 05, Desa Bobos Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 pada pukul 00.30 WIB, Terdakwa, HADI RIZAL Alias RIZAL Bin WANILAH bersama dengan UCI PEIMANTO (Daftar Pencarian Orang/DPO) sudah mempunyai rencana akan melakukan pencurian, yang pada saat itu terdakwa sedang berada dirumah terdakwa bertempat di Blok Pipisan Desa Kedokan Agung Kec. Kedokan Bunder Kab. Indramayu. Pada saat itu terdakwa di hubungi atau menerima pesan WA dari UCI PRIMANTO (DPO) yang berisi “AYO BERANGKAT KERJA JAM 5 HARUS SUDAH BANGUN” kemudian dibalas “IYA/OK”. Setelah itu sekitar pukul 05.30 WIB terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda beat warna coklat milik terdakwa untuk menjemput UCI PRIMATO (DPO) kerumahnya yang jaraknya tidak jauh dari rumah terdakwa, kemudian terdakwa HADI RIZAL Alias RIZAL Bin WANILAH bersama dengan UCI PRIMANTO (DPO) berangkat dan yang mengendarai motor tersebut terdakwa HADI RIZAL Alias RIZAL Bin WANILAH, pada saat di jalan dekat SPBU Kedokan Bunder UCI PRIMANTO (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah mata kunci kepada terdakwa, kemudian mengatakan “INI SATUNYA SIMPAN DULU BIAR TIDAK REPOT” sedangkan kunci leter T yang sudah terpasang anak kunci di simpan di dalam saku celana UCI PRIMANTO (DPO), kemudian melanjutkan perjalanan menuju daerah Cirebon melalui Arjawinangun setelah sampai di lampu merah Palimanan terdakwa lurus kearah Dukupuntang muter – muter untuk mencari target sasaran, kemudian setelah sampai di depan Pondok Pesantren AL – HIKMAH sebelum gapura perbatasan Cirebon – Majalengka UCI PRIMANTO (DPO) menepuk punggung terdakwa dan berkata “ PUTAR BALIK ADA SASARAN” setelah terdakwa memutar balik sepeda motor dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter UCI PRIMANTO (DPO) berbicara kepada terdakwa “ITU SASARANNYA” menunjuk ke arah sepeda motor merk Honda beat Nopol: E-3331-UO , No Ka : MH1JM9137PK025220, No Sin : JM 91E3023298, WARNA Hitam tahun 2023 Atas nama Pemilik ROSID Alamat Blok Kliwon Rt/Rw 002/005 Desa Sindangwangi Kec Sindangwangi Kab. Majalengka yang berada di parkiran depan SD.IT Ponpes AL – HIKMAH Kemudian terdakwa berhenti di parkiran sepeda motor tersebut dan pada saat itu terdakwa berperan mengawasi situasi sekitar menunggu di sepeda motor milik terdakwa sendiri yang posisinya di parkiran depan SD IT Ponpes AL – HIKMAH yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari sepeda motor merk Honda beat Nopol: E-3331-UO , No Ka : MH1JM9137PK025220, No Sin : JM 91E3023298, WARNA Hitam tahun 2023 milik saksi OKI FATMAWATI Binti MANSYUR, sedangkan UCI PRIMANTO (DPO) berjalan mendekati sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut dengan membawa kunci leter T yang disimpan di dalam saku celana nya setelah berada di samping 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda beat Nopol: E-3331-UO , No Ka : MH1JM9137PK025220, No Sin : JM 91E3023298, WARNA Hitam tahun 2023 milik saksi OKI FATMAWATI Binti MANSYUR, UCI PRIMANTO (DPO) merusak kunci Stang dan lubang kunci Kontak sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut dengan menggunakan Kunci leter T yang di bawanya, setelah kontak sepeda motor honda beat warna hitam tersebut menyala, UCI PRIMANTO (DPO) langsung melajukan sepeda motor tersebut dan terdakwa juga langsung melajukan sepeda motor milik terdakwa tersebut kearah gerbang, namun pada saat itu perbuatan Terdakwa dan UCI PRIMANTO (DPO) di ketahui oleh saksi SULAEMAN Bin AMAD (Alm) yang merupakan Security di Ponpes AL HIKMAH dan pada saat itu saksi SULAEMAN Bin AMAD (Alm) langsung menutup Pintu Gerbang sehingga terdakwa bersama dengan UCI PRIMANTO (DPO) tidak bisa keluar dan diteriaki “Maling” kemudian Terdakwa dan UCI PRIMANTO (DPO) langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor hasil curian dan sepeda motor milik terdakwa tersebut pada saat itu terdakwa bersama dengan UCI PRIMANTO (DPO) langsung berlari kebelakang SD IT keluar ke area pesawahan. Kemudian saksi SULAEMAN Bin AMAD (Alm) menghubungi saksi ENDANG PERMANA Bin SANUKARI anggota kepolisian Polsek Dukupuntang dan langsung melakukan pencarian menyisir area Blok Kedungdalem dan area persawahan bersama warga setempat dan terdakwa berhasil di tangkap dan UCI PRIMANTO (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polsek Dukupuntang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa kemudian Saksi OKI FATMAWATI Binti MANSYUR pertama kali mengetahui bahwa sepeda motor merk Honda beat Nopol: E-3331-UO , No Ka : MH1JM9137PK025220, No Sin : JM 91E3023298, WARNA Hitam tahun 2023 Atas nama Pemilik ROSID Alamat Blok Kliwon Rt/Rw 002/005 Desa Sindangwangi Kec Sindangwangi Kab. Majalengka miliknya telah hilang adalah sekitar pukul 09.00 WIB saat Saksi OKI FATMAWATI mendengar dari pengeras suara yang menyiarkan bahwa ada pencurian sepeda motor. Kemudian Saksi OKI FATMAWATI Binti MANSYUR terkejut saat melihat parkiran depan motornya sudah tidak ada kemudian berjalan ke pos satpam dan ternyata sepeda motor Saksi OKI FATMAWATI Binti MANSYUR sudah ada di samping Pos satpam dalam keadaan lubang kunci kontaknya rusak.------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HADI RIZAL Alias RIZAL Bin WANILAH Bersama DPO UCI PRIMANTO, Saksi OKI FATMAWATI Binti MANSYUR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. |