Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-63-00066-23/KMI/SPK/07/2023 tanggal 06 Juli 2023 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 04 tanggal 06 Juli 2023 sah dan berkekuatan hukum.
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 155.170.690 secara tunai dan seketika.
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik 2644/JATISEENG KIDUL, seluas 72 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Ciledug, Kelurahan/Desa Jatiseeng Kidul terdaftar atas nama Sugiatno.
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik 2644/JATISEENG KIDUL, seluas 72 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Ciledug, Kelurahan/Desa Jatiseeng Kidul terdaftar atas nama Sugiatno.
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Sumber dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
|