| Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa Terdakwa SUGIANTO B MUJIB alias ATO bin MUJIB (alm) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan April pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di warung kopi yang termasuk Blok Rembes Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di depan kolam renang Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Terdakwa bertemu dengan seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya dengan ciri-ciri seperti anak punk karena sebelumnya Terdakwa telah menghubungi untuk membeli 100 (seratus) tablet Trihexyphenidyl seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 100 (seratus) tablet Tramadol seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi ANDI ILMAN SOKIB untuk mengajak bertemu di warung kopi yang termasuk Blok Rembes Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon kemudian setelah bertemu Terdakwa menjualkan 3 (tiga) butir obat Trihexyphenidyl kepada Saksi ANDI ILMAN SOKIB seharga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian Terdakwa menerima uangnya langsung dari Saksi ANDI ILMAN SOKIB, setelah itu keduanya melanjutkan untuk nongkrong bersama dan jalan-jalan ke arah Kecamatan Ciwaringin.-------------------------------------------------------------------- ----
- Bahwa kemudian pada hari Minggu sekira pukul 01.30 WIB Saksi MOKHAMAD QOLBI HAKIM dan Saksi M. FIRZA ARYANDA PUTRA (keduanya anggota Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon) sedang melakukan patroli menggunakan sepeda motor dan melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan di pinggir jalan raya Jenun-Ciwaringin yang termasuk Desa Bringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti berupa 100 (seratus) tablet obat pil jenis tramadol, 55 (lima puluh lima) tablet obat jenis Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang dimasukkan ke dalam plastik warna hitam yang disimpan di kantong celana sebelah kiri Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna gold beserta simcard-nya disimpan di saku celana sebelah kanan Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan interogasi awal Terdakwa sering mengedarkan obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol dengan cara memberikan secara gratis untuk di campur di dalam kopi, selain itu Terdakwa menjual obat Trihexyphenidyl dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir sehingga apabila terjual habis Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan obat Tramadol dengan harga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 5 (lima) butir sehingga apabila terjual habis Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 1606 / NOF / 2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari SUGIANTO B MUJIB Nomor 1852/2026/OF berupa tablet warna putih mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti Nomor 1853/2026/OF berupa tablet warna putih mengandung Tramadol.-------------------------------------
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Far, A.pt., 100 (seratus) tablet obat pil jenis tramadol dan 55 (lima puluh lima) tablet obat jenis Trihexyphenidyl yang diperlihatkan kepada nya tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, di samping itu jenis obat tersebut tergolong ke dalam obat keras dan yang berhak mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan adalah perusahan farmasi yang sudah mempunyai kewenangan dan izin serta mempunyai seorang penanggung jawab yaitu Apoteker dan dalam tingkat perorangan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki keahlian, kewenangan, dan izin di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kerja Kefarmasian yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.---------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Terdakwa SUGIANTO B MUJIB alias ATO bin MUJIB (alm) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan April pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di warung kopi yang termasuk Blok Rembes Desa Beringin Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di depan kolam renang Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Terdakwa bertemu dengan seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya dengan ciri-ciri seperti anak punk karena sebelumnya Terdakwa telah menghubungi untuk membeli 100 (seratus) tablet Trihexyphenidyl seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 100 (seratus) tablet Tramadol seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi ANDI ILMAN SOKIB untuk mengajak bertemu di warung warung kopi yang termasuk Blok Rembes Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon kemudian setelah bertemu Terdakwa menjualkan 3 (tiga) butir obat Trihexyphenidyl kepada Saksi ANDI ILMAN SOKIB seharga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian Terdakwa menerima uangnya langsung dari Saksi ANDI ILMAN SOKIB, setelah itu keduanya melanjutkan untuk nongkrong bersama dan jalan-jalan ke arah Kecamatan Ciwaringin.-----------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Minggu sekira pukul 01.30 WIB Saksi MOKHAMAD QOLBI HAKIM dan Saksi M. FIRZA ARYANDA PUTRA (keduanya anggota Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon) sedang melakukan patroli menggunakan sepeda motor dan melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan di pinggir jalan raya Jenun-Ciwaringin yang termasuk Desa Bringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti berupa 100 (seratus) tablet obat pil jenis tramadol, 55 (lima puluh lima) tablet obat jenis Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang dimasukkan ke dalam plastic warna hitam yang disimpan di kantong celana sebelah kiri Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna gold beserta simcard-nya disimpan di saku celana sebelah kanan Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan interogasi awal Terdakwa sering mengedarkan obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol dengan cara memberikan secara gratis untuk di campur di dalam kopi, selain itu Terdakwa menjual obat Trihexyphenidyl dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir sehingga apabila terjual habis Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan obat Tramadol dengan harga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 5 (lima) butir sehingga apabila terjual habis Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 1606 / NOF / 2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari SUGIANTO B MUJIB Nomor 1852/2026/OF berupa tablet warna putih mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti Nomor 1853/2026/OF berupa tablet warna putih mengandung Tramadol.-------------------------------------
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Far, A.pt., 100 (seratus) tablet obat pil jenis tramadol dan 55 (lima puluh lima) tablet obat jenis Trihexyphenidyl yang diperlihatkan kepada nya tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, di samping itu jenis obat tersebut tergolong ke dalam obat keras dan yang berhak mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan adalah perusahan farmasi yang sudah mempunyai kewenangan dan izin serta mempunyai seorang penanggung jawab yaitu Apoteker dan dalam tingkat perorangan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki keahlian, kewenangan, dan izin di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kerja Kefarmasian yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.---------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |