Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Sbr 1.JAMANURI
2.LYNA MARLIANA
AHMAD FADLY BIN ANDO SUTARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-138/M.2.29.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FADLY BIN ANDO SUTARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON

Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Telp/Fax. (0231) 320973

Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id 

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM-I-180/M.2.29/Eoh.1/01/2026.

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa                     :    AHMAD FADLY Bin ANDO SUTARJO

Tempat lahir                            :    Cirebon

Umur / Tanggal lahir               :    44 Tahun / 09 Desember 1981

Jenis kelamin                          :    Laki-laki

Kebangsaan                           :    Indonesia

Tempat tinggal                        :    Jalan Ketilang D.III No. 242 Rt. 06 Rw. 16 Kel. Larangan Kec. Harjamukti Kota Cirebon

A g a m a                                :    Islam

Pekerjaan                               :    Swasta

Pendidikan                             :    Sarjana

 

B.    PENAHANAN :

Oleh Penyidik                         :    tanggal 06 November 2025 s.d. tanggal 25 November 2025.

Perpanjangan PU                   :    tanggal 26 November 2025 s.d. tanggal 04 Januari 2026.

Oleh PU                                  :    tanggal 29 Desember 2025 s.d. tanggal 17 Januari 2026

     

C.    D A K W A A N  :

      

       PERTAMA

 

       Bahwa Terdakwa AHMAD FADLY Bin ANDO SUTARJO, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Perumahan Verona Hills termasuk Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023 Terdakwa pernah menawarkan Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA untuk memberikan modal kepada Terdakwa terkait dengan beberapa pekerjaan di PLTU 1 Kanci yang merupakan milik PT. Cirebon Elektrik Power dan PT. Cirebon Power Service yang merupakan perusahaan operator yang merawat dan mengoperasikan PLTU 1 Kanci, kemudian tawaran tersebut ditindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan di rumah Saksi JUNIOR PERDANA SOETOPO di Perumahan Verona Hills termasuk Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar jam 20.00 WIB. Bahwa yang hadir pada pertemuan tersebut yaitu Terdakwa, Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA, Saksi JUNIOR PERDANA SOETOPO, dan Saksi DESTARIA INDRIYANI, dalam pertemuan tersebut Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa merupakan Direktur PT. Bagas Putra Gemilang yang mendapatkan tender beberapa pekerjaan di PLTU 1 Cirebon diantaranya pekerjaan penggantian plat di beberapa area PLTU 1 Cirebon dengan nilai investasi yang ditawarkan kepada Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang mana modal dan keuntungan dengan total Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) akan diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA pada tanggal 22 Mei 2023. Bahwa untuk meyakinkan tawaran tersebut kemudian Terdakwa menunjukan kepada Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA berupa  cek pembayaran untuk pencairan tanggal 22 Mei 2023 yang merupakan cek dari Bank UOB Cabang Pembantu Kuningan dengan nomor cek 000025 atas nama PT. Bagas Putra Gemilang dengan nomor rekening 4903002217 senilai Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah), Purchase Order (PO) PT. Cirebon Electric Power nomor : CEP-OEM-FAC-PO-2023-0351 tanggal 13 Februari 2023 terkait pekerjaan replacement checkered plate and steel grating at several area, dan dibuatkan perjanjian pendanaan antara Terdakwa dengan Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA untuk pelaksanaan pekerjaan penggantian checkered plate and steel grating di PT. Cirebon Electric Power Site Office yang ditangatangani tanggal 20 Februari 2023, kemudian Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA merasa yakin dengan perkataan dan tawaran Terdakwa tersebut dan sebelumnya telah ada kerjasama yang pernah dijalankan antara Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA dan Terdakwa di PLTU 1 Cirebon dan berjalan lancar, setelah itu Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA menyerahkan uang sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa untuk investasi yang dilakukan dalam 2 (dua) kali penyerahan sebagai berikut:
  1. Penyerahan uang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening BCA nomor rekening 1341127942 milik Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA ke rekening BCA nomor rekening 1342240351 milik Terdakwa pada tanggal 20 Februari 2023;
  2. Penyerahan uang Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari rekening BCA nomor rekening 1341127942 milik Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA ke rekening BCA nomor rekening 1342240351 milik Terdakwa pada tanggal 21 Februari 2023.
  • Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023 Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA pernah mencairkan cek dari Bank UOB Cabang Pembantu Kuningan dengan nomor cek 000025 atas nama PT. Bagas Putra Gemilang dengan nomor rekening 4903002217 senilai Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) akan tetapi ditolak oleh Bank UOB dengan alasan tidak cukup dana.
  • Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Haryono Diro Waluyo selaku General Affairs Manager PT. Cirebon Power Service yang menyatakan bahwa PO PT. Cirebon Electric Power nomor : CEP-OEM-FAC-PO-2023-0351 tanggal 13 Februari 2023 tidak pernah dikeluarkan oleh PT. Cirebon Electric Power, PO atas pekerjaan replacement checkered plate and steel grating at several area tercatat dengan nomor PO CEP-OM-FAC-PO-2023-3246 tertanggal 27 Januari 2023, dan terkait tender pekerjaan replacement checkered plate and steel grating at several area PT. Bagas Putra Gemilang telah didiskualifikasi oleh PT. Cirebon Electric Power.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).

 

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

       Bahwa Terdakwa AHMAD FADLY Bin ANDO SUTARJO, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Perumahan Verona Hills termasuk Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023 Terdakwa pernah menawarkan Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA untuk memberikan modal kepada Terdakwa terkait dengan beberapa pekerjaan di PLTU 1 Kanci yang merupakan milik PT. Cirebon Elektrik Power dan PT. Cirebon Power Service yang merupakan perusahaan operator yang merawat dan mengoperasikan PLTU 1 Kanci, kemudian tawaran tersebut ditindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan di rumah Saksi JUNIOR PERDANA SOETOPO di Perumahan Verona Hills termasuk Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar jam 20.00 WIB. Bahwa yang hadir pada pertemuan tersebut yaitu Terdakwa, Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA, Saksi JUNIOR PERDANA SOETOPO, dan Saksi DESTARIA INDRIYANI, dalam pertemuan tersebut Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa merupakan Direktur PT. Bagas Putra Gemilang yang mendapatkan tender beberapa pekerjaan di PLTU 1 Cirebon diantaranya pekerjaan penggantian plat di beberapa area PLTU 1 Cirebon dengan nilai investasi yang ditawarkan kepada Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang mana modal dan keuntungan dengan total Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) akan diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA pada tanggal 22 Mei 2023, kemudian Terdakwa menunjukan kepada Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA berupa  cek pembayaran untuk pencairan tanggal 22 Mei 2023 yang merupakan cek dari Bank UOB Cabang Pembantu Kuningan dengan nomor cek 000025 atas nama PT. Bagas Putra Gemilang dengan nomor rekening 4903002217 senilai Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah), Purchase Order (PO) PT. Cirebon Electric Power nomor : CEP-OEM-FAC-PO-2023-0351 tanggal 13 Februari 2023 terkait pekerjaan replacement checkered plate and steel grating at several area, dan dibuatkan perjanjian pendanaan antara Terdakwa dengan Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA untuk pelaksanaan pekerjaan penggantian checkered plate and steel grating di PT. Cirebon Electric Power Site Office yang ditangatangani tanggal 20 Februari 2023, setelah itu Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA menyerahkan uang sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa untuk investasi yang dilakukan dalam 2 (dua) kali penyerahan sebagai berikut:
  1. Penyerahan uang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening BCA nomor rekening 1341127942 milik Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA ke rekening BCA nomor rekening 1342240351 milik Terdakwa pada tanggal 20 Februari 2023;
  2. Penyerahan uang Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari rekening BCA nomor rekening 1341127942 milik Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA ke rekening BCA nomor rekening 1342240351 milik Terdakwa pada tanggal 21 Februari 2023.
  • Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023 Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA pernah mencairkan cek dari Bank UOB Cabang Pembantu Kuningan dengan nomor cek 000025 atas nama PT. Bagas Putra Gemilang dengan nomor rekening 4903002217 senilai Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) akan tetapi ditolak oleh Bank UOB dengan alasan tidak cukup dana dan sampai dengan tanggal yang diperjanjikan yaitu tanggal 22 Mei 2023 Terdakwa tidak kunjung mengembalikan modal beserta keuntungan kepada Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA.
  • Bahwa uang modal milik Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan tidak dipakai untuk pekerjaan checkered plate and steel grating di PT. Cirebon Electric Power tanpa izin Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ARISTO DWI SOETOPO PUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).

 

 

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 Sumber, 09 Januari 2026.

 

  PENUNTUT UMUM,

 

 

 

       JAMANURI, S.H.

   JAKSA PRATAMA

Pihak Dipublikasikan Ya